SURABAYA, Beritalima.com |
Di Jawa Timur ketersediaan dan kebutuhan ternak sapi, kambing dan domba tahun 2020 untuk keperluan pemotongan harian dan pemotongan untuk korban, berbeda jumlahnya. Jadi pemotongan itu ada 2 jenis, yakni pemotongan harian yang tiap hari dipotong, kemudian pemotongan pada waktu hewan kurban Idul Adha. Jadi untuk sapi potong ketersediaan mencapai 1.057.478 ekor. Sementara ketersediaan untuk harian mencapai 361.159 ekor dan untuk Kurban 56.165 ekor.
Dan ketersediaan kambing 2.177.563 ekor, untuk kebutuhan harian 1.117.877 ekor, untuk pemotongan kurban 270.872 ekor. Sementara untuk ketersediaan domba 903.919 ekor. Untuk kebutuhan harian 352.357 ekor, untuk pemotongan kurban mencapai 68.539 ekor.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Peternakan Drh. Wemmi Niamawati di ruang kerjanya, Senin,(6/7/2020)
Berikut ini tabel ketersediaan hewan ternak di provinsi Jatim :
Wemmi menambahkan, provinsi Jatim mendistribusikan kebutuhan hewan potong keluar provinsi untuk sapi mencapai 110.805 ekor, dengan stok mencapai 529.346 ekor. Untuk kambing pendistribusian mencapai 180.851 ekor, dengan ketersediaan stok mencapai 607.963 ekor. Untuk kebutuhan domba pendistribusian keluar provinsi mencapai 29.421 ekor dengan ketersediaan stok mencapai 453.602 ekor.
Realisasi pemotongan ternak sapi kurban dalam kurun waktu 2 tahun mengalami kenaikan 12%, sementara kambing dan domba (kamdo) mengalami peningkatan mencapai 30%,
” Namun untuk tahun 2020, kondisi situasi yang tengah dilanda Pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun. Maka diperkirakan akan terjadi penurunan,” terang Wemmi.
Berikut ini tabel ketersediaan hewan ternak dari dinas peternakan provinsi Jatim :
“Dalam masa pandemi covid-19 juga harus memperhatikan protokol kesehatan, di tempat penjualan, pemotongan dan penanganan daging kurban. Harus disediakan tempat cuci tangan, physical distancing, pemeriksaan kesehatan penjual, dan petugas di tempat pemotongan dan penjualan, serta memakai masker, sarung tangan sepatu boot dan apron,” jelas Wemmi.
Wemmi mengungkapkan bahwa tempat penjualan dan pemotongan hewan harus ada ijin dari bupati/walikota atau kecamatan di wilayah penjualan dan pemotongan
“Sesuai dengan undang-undang nomer 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan itu dikecualikan. Jadi untuk keagamaan, pemotongan darurat itu boleh di luar RPH. Seperti Kreagamaan hari raya Idul Adha, sudah diatur di dalam undang-undang pasal 61 ayat 4. Saat ini ketersediaan sapi-sapi itu cukup dan aman, bahkan ada stok untuk kebutuhan Idul Adha hewan kurban tahun 2020. Untuk sapi kita perkirakan 56.165 ekor.
Untuk kambing dan domba mencapai 339.411 ekor. Memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan
tahun 2019 kebutuhan sapi 62.406 ekor, untuk kambing dan domba 377.124 ekor,” sambung Wemmi.
Wemmi menuturkan, bahwa ada empat komoditas untuk hewan kurban. Sapi, domba, kambing dan kerbau.
“Sesuai dengan Syariat agama Islam bahwa pemotongan hewan kurban bisa sapi, domba, kambing, kerbau atau unta. Untuk hewan kurban minimal kalau kambing berusia 2 tahun, sapi juga minimal berusia 2 tahun. Mudah-mudahan nanti walaupun dalam situasi pandemi covid-19, umat Islam bisa melaksanakan kegiatan untuk korban,” harapnya.
“Upaya mengatasi penyakit kita tersurat ke kabupaten-kabupaten kota, termasuk kota Surabaya
supaya mengoptimalkan pusat kesehatan hewan, mengoptimalkan pos pemeriksaan hewan. Kemudian melakukan pengawasan terhadap lalu lintas- lalu lintas karena itu kita menggerakkan semua sumber daya manusia se-jawa Timur. Apakah itu dokter hewan, paramedis untuk melaksanakan pemeriksaan hewan kurban. Dari pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, kemudian setelah dipotong, juga dilakukan pemeriksaan,” sambung Wemmi.
Mudah-mudahan tahun ini tidak ada penyakit yang menjangkiti hewan ternak, seperti tahun kemarin tidak ada kasus penyakit hewan menular,” pungkasnya. (yul)