SIUP-MB Mati, Pedagang Miras di Tegaldlimo Nekat Berjualan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Lagi-lagi pelanggaran praktek penjualan minuman beralkohol terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh toko Lumayan Indah, Dusun Dambuntung, RT 07 RW 2, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Dari pantauan yang dilakukan awak media, toko Lumayan Indah, merupakan toko jamu Tradisional. Namun terlihat dietalase maupun lemari, terpampang jelas berbagai minuman beralkohol berbagai merk dengan kadar di bawah 5 persen hingga lebih dari 5 persen.

Saat ditanya perihal penjualan miras tersebut, SLK pemilik toko mengatakan, perihal ijin penjualan jamu hingga minumam beralkohol dari mulai Polres hingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah lengkap.

” Ini pak, surat-surat ijinnya sampean lihat. Kita lengkap kok.” ucapnya sambil menunjukkan surat tersebut, Selasa (10/04/18).

Ironisnya diketahui Surat Ijin Usaha Perdagangan Minumam Beralkohol (SIUP-MB) sudah tidak berlaku hingga 6 April 2018. Padahal, sesuai perda pengawasan, pengendalian peredaran, dan Penjualan minumam beralkohol dengan ketentuan yang ada, jika dilanggar dapat dipidana 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50.000.000,-

Temuan ini, langsung mendapat kecaman keras dari Ketua Kaukus Muda Banyuwangi, Fajar isnaini, mengatakan dari temuan ini, aparat Terkait harus segera melakukan tindakan. Selain itu pengeluaran SIUP-MB harus benar benar di kaji dalam-dalam terhadap toko yang mengajukan ijin tersebut.

“Minuman beralkohol bukanlah sesuatu yang bisa di perjual belikan dengan bebas, ada ijin dalam toko yang menjual minuman tersebut karena di akui atau tidak, bisa menimbulkan bad effect bila minuman beralkohol di jual bebas, Sehingga peredarannya harus di atur sedemikian rupa termasuk toko yang menjual.” Ujar Fajar

Bahkan Fajar juga menambahkan perlu adanya kontrol dari aparat terkait untuk penjual Minuman beralkohol seperti ini.

“Perlu ada tindakan tegas untuk meminimalkan akibat dengan beredarnya minuman beralkohol apalagi di toko yang sudah mati ijinnya, karena jika ini di biarkan tidak ada yang bisa mengontrol peredarannya dan masyarakat akan kena getahnya. Banyak kejadian negatif yang berawal dari konsumsi minuman beralkohol, sekali lagi kami berharap pihak aparat bisa meneliti toko-toko yang menjual minuman beralkohol terkait ijinnya, serta melakukan tindakan bila di temui ada pelanggaran. Dan pihak penerbit ijin juga lebih selektif dalam penerbitan maupun perpanjangan ijin untuk toko yang menjual minuman beralkohol.” Tegasnya 11/4/2018. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *