SK Calon ASN Raja Ampat Jadi Perdebatan

  • Whatsapp

Raja Ampat,beritalima-Surat Keputusan (SK) calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Angkatan Tahun 2015 dari formasi umum dan K2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum juga dibagikan kepada yang berhak menerimanya.Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

Saat wartawan mencari informasi tentang kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait belum dibagikannya SK tersebut.Steven Numberi,S.Sos,M.Ec.Dev selaku Pelaksana tugas (Plt)Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Raja Ampat saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini mengungkapkan,mengenai SK CPNS Formasi Umum dan K2 pengangkatan tahun 2015,setelah saya menjabat sebagai PLT,SK CPNS tersebut sudah ada,mereka sedang kerjakan sehingga SK tersebut sudah siap untuk dibagikan.SK CPNS Formasi Umum dengan K2 itu TMTnya bulan Mei 2015,SK itu sudah siap dibagian pengembangan telah diketik rapi,Cuma menunggu tanda tangan dari Samgar Sosir.

Saya sudah menginstruksikan kepada Kasubag yang menangani itu,untuk membawa SK CPNS Formasi Umum dan K2 kepada mantan kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Samgar Sosir,S.Sos.,MH.Namun ia menolak untuk menandatangani SK tersebut.

Lanjut Steven,padahal saya telah menyuruh kasubag yang membidanginya,untuk ke pak Samgar Sosir untuk menanandatangani SK itu,dan beliau harus tanda tangan,namun Samgar menolak untuk menandatanganinya sembari berkata‘‘tunggu saja kapan baru saya tandatangan,”kata Steven Numberi menirukan kata Samgar.

“Samgar juga menyuruh saya harus ketemu beliau di rumahnya,tidak tau masalah apa..?,saya katakan sama stafnya,kalau Samgar perlu saya masalah dinas,mari kita bicara di kantor,dan masalah SK itu,saya sudah sampaikan kepada Plt.Sekda Dr.Yusuf Salim,M.Si supaya pak Sekda memangil beliau,karena Samgar punya kewajiban untuk menandatangani SK tersebut”,ungkap Steven Numberi.

Saat ditanya oleh media ini tekait jumlah SK calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Angkatan Tahun 2015 dari Formasi Umum dan K2 yang belum dibagikan hingga saat ini,Steven Numberi mengungkapkan,SK CPNS K2 berjumlah 313 orang sementara untuk SK CPNS dari Formasi Umum 300 lebih tapi saya belum tau angka pastinya saya harus lihat datanya dulu.

Sementara mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Raja Ampat,Samgar Sosir, S.Sos.,MH yang saat ini menjabat sebagai Plt.Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,saat dikonfirmasi wartawan,Senin (05/09/2016) malam di kediamannya di Waisai Raja Ampat menjelaskan,Memang benar saya belum mau tanda tangan karena saya merasa tidak dihargai terlalu cepat dinonaktifkan oleh Bupati dari jabatan kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Raja Ampat,karena itu tidak sesuai dengan aturan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Indonesia ini.Apalagi saya merasa tidak diharagai sebagai pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

‘‘Saya dilindungi oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repulik Indonesia nomor 13 Tahun 2014 karena dalam lampiran Permen PAN-RB disampaikan secara rinci tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di Instansi Pemerintah,dimana harus dilakukan pembentukan panitia seleksi jabatan”,ungkap Samgar Sosir.

Samgar menjelaskan,Bupati baru menjabat satu minggu,saya sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala BKDD Raja Ampat Seperti saya buat kesalahan besar di pemerintahan ini,padahal saya juga turut berperan dalam membangun Raja Ampat dari titik nol,saya hanya minta dihargai bukan menuntut jabatan tapi sesuai dengan rekomendasi KASN atau organisasi yang melindungi, setiap birokrasi yang ada.

Lanjut Samgar,pangkat saya sudah IV C saya sudah mengkuti Diklatpim TK.II,sebagai anak negeri bukannya saya mau mengemis jabatan,tapi saya berkomitmen mau membangun daerah saya sendiri.Daerah mana yang tidak mau terima saya,.saya ini pegawai negeri terkecuali swasta,pangkat saya sudah IV C sudah mentok tidak bisa naik lagi.

“SK itu akan saya tandatangani,jika saya dikembalikan jabatan saya seperti semula,saya tetap tanda tangan itu,jika tidak saya menolak untuk menandatangani SK tersebut’’,tegas Samgar.

Ia berharap kepada Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,SE bisa menyampaikan permohonan maafnya atas keputusannya menonaktifkan atau membebaskan jabatan definitifnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Raja Ampat.

Sementara itu isi surat Rekomendasi yang dilayangkan dari Ketua Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi perihal terkait Tindak lanjuti Rekomendasi KASN kepada Bupati Raja Ampat bernomor : B-1320/KASN/8/2016 bersifat segera kepada Menteri dalam Negeri U.P Sekretaris Jenderal di Jakarta tertanggal 4 Agustus 2016 lalu.

Surat Rekomendasi KASN itu bernomor: B-1013/KASN/6/2016 tanggal 13 Juni 2016 ditujukan kepada Bupati Raja Ampat dengan perihal Rekomendasi atas pengaduan saudara Samgar Sosir,S.Sos.,MH yang kami tembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri.

Pertama Dalam Surat kami terdahulu sudah kami ingatkan tindakan Bupati tersebut tidak sejalan dengan Surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K-26-20/V.24-25/99 Tertanggal 10 Desember 2001 pada angka (2) huruf d yang menyatakan Pengangkatan sebagai pelaksana tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jaabatan devinitifnya dan tunjangan tetap dibayar sesuai jabatan devinitifnya.

Kedua UU No.5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN) pasal 120 ayat (5) menyatakan bahwa rekomendasi KASN bersifat mengikat. KASN telah memberikan Waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal 13 Juni 2016 kepada Bupati Raja Ampat untuk mengembalikan saudara Samgar Sosir,S.Sos.,MH pada jabatan devinitifnya semula,namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Ketiga disamping itu,sesuai ketentuan pasal 162 (3) UU 8 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota menjadi Undang-Undang,dinyatakan bahwa saudara Gubernur,Bupati atau walikota dilarang melakukan perggantian pejabat di lingkungan pemerintah Daerah provinsi aatau kabupaten/kota dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.Sedangkan Bupati Raja Ampat dilantik 17 Februari 2016.Tindakan Bupati Raja Ampat jelas melanggar ketentuan tersebut.

Keempat dengan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KASN,kami mohon dengan hormat agar kiranya Menteri Dalam Negeri dapat melakukan tindakan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Raja Ampat selain disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,Surat Rekomendasi itu juga ditembuskan kepada Menteri PAN dan RB,kepala BKN,Dirjen OTDA,Gubernur Papua Barat dan DPRD Kabupaten Raja Ampat.(Zainal)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *