Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Surat Keputusan (SK) Ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) diduga palsu yang sebelumnya dikabarkan beredar luas, hal itu terungkap setelah diunggah dimedia sosial (Medsos) sehingga membuat ketidaknyamanan pengurus FBI baik pengurus di DPP pusat maupun pengurus DPD, DPC, DPAC yang ada di seluruh daerah.
SK asli tapi palsu (Aspal) FBI yang saat ini beredar tentang penggangkatan Leason Officer dari China, dengan beredarnya dugaan SK palsu itu Sekjen DPP FBI Joko Winarto angkat bicara mengenai kronologis yang sebenarnya.
“Keberadaan Chen Shu Warga Negara Asing (WNA) asal China di FBI sebatas hanya penghubung dalam bidang usaha dan bisnis, menjembatani masyarakat Indonesia untuk membuka peluang usaha atau bisnis di Negara asalnya, namun Chen Shu memanfaatkan FBI menjadi tempat perlindungan, sebab setelah diselidiki Chen Shu WNA asal China itu ternyata di Negara asalnya (China) sudah bermasalah, jauh sebelum bergabung di Organisasi FBI ungkap Sekjen DPP FBI,” jelasnya.
Sekjen DPP FBI pun heran tentang SK Chen Shu yang bergabung di FBI kenapa Chen Shu yang Notabene WNA asal China bisa memiliki SK dari FBI namun setelah diteliti dan dikaji ternyata SK Chen Shu bukan tanda tangan asli melainkan dari hasil Scan dan hal itu secara legal sudah cacat hukum jelas Sekjen
Masih kata Sekjen DPP FBI misi mereka Chen Shu WNA asal China itu akan ada kerjasama bisnis antara Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dengan para pengusaha Asing khususnya WNA China agar produk dalam Negeri bisa dipasarkan di Negara China dan hal tersebut tidak ada maksud untuk kerjasama dibidang politik, hukum dan intelijen
Secara AD/ART Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) memang ada hubungan kerjasama untuk dibidang usaha dengan luar Negeri.
Organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) sebagai Non Goverment Organization (NGO) sah saja melakukan penghubung, baik didalam Negeri maupun diluar Negeri yang diatur dalam AD/ART Forum Bhayangkara Indonesia.
“Boleh melakukan kerjasama dibidang usaha dan menjadi penghubung antara dalam Negeri dan luar Negeri yang bertujuan untuk membantu kinerja pemerintah”, katanya.
Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung didalam Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) memiliki legal administrasi yang diakui Negara seperti PASPOR, KITAS dan KITAB jadi bukan Warga Negara ilegal tidak memiliki dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebatas penghubung kerjasama dibidang usaha,
“Berharap FBI dapat mengkoordinasikan dan mendata WNA supaya tidak melakukan tindakan diluar Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Sekjen DPP FBI saat dikonfirmasi beritalima.com Kamis (15/12/2016).
Menanggapi permasalahan itu Ariyansah selaku Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, mengutarakan bahwa perkumpulan organisasi kemasyarakatan FBI merupakan suatu wadah komunikasi rakyat yang berdasarkan pancasila guna untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta dijiwai dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Bahwa dengan hadirnya organisasi kemasyarakatan Forum Bhayangkara Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia bersikap kerakyatan, menolak faham-faham feodalisme, kolonialisme, imperialisme, dan atheisme dalam segala bentuk
Forum Bhayangkara Indonesia yang hidup dan berada ditengah – tengah rakyat, milik rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang bersifat terbuka, demokratis, majemuk, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan
“FBI sangat menentang apapun dan siapapun yang bertolak belakang dengan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, serta filosofi Bhineka Tunggal Ika dan Forum Bhayangkara Indonesia menentang segala bentuk penindasan, pemerasan, perbudakan, pelanggaran hukum dan HAM”, tegasnya.
Masih kata Ari Forum Bhayangkara Indonesia berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat, pemberdayaan potensi yang ada di bumi pertiwi demi untuk kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Selain itu FBI didirikan mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama, mengupayakan kesejahteraan rakyat dan membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial di masyarakat, termasuk didalamnya melakukan fungsi pengawasan terpadu dengan berbagai instansi terkait dalam hal penegakan hukum, hak azasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Ari.
Disinggung masalah adanya dugaan SK FBI yang dipalsukan, Ari mengatakan jika permasalahan itu sudah ditindaklanjuti oleh DPP FBI.
“Saya berharap kedepan tidak ada lagi SK FBI dipalsukan hanya untuk dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin merusak nama baik Forum Bhayangkara Indonesia.” tegasnya.
(Ariyan)