PAMEKASAN, Beritalima.com – Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan dengan No.188/596/432.013/2017. Yang ditanda tangani Wabup Pamekasan, Halil Asyari, Tanggal 29 November 2017, menuai keritikan dan penolakan keras dari eleman masyarakat desa setempat. Selasa (05/12.)
SK tersebut Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Pamekasan yang telah diserah terimakan kepada seorang PNS Staf Kecamatan setempat pada hari senin sore (04/12).
H. FAUZI, salah seorang perwakilan Masyarakat Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu mengungkapkan bahwa SK Pengangkatan PJ Kades tersebut sangat cacat secara hukum karena dianggap telah bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, Romawi V. Mengenai Pemberhentian, Poin huruf (d.).
Ia menilai, bahwa Figur PNS Staf Kecamatan Pademawu yang di angkat sebagai PJ Kades Pademawu Timur itu telah tercatat sebagai Mantan Kades setempat yang pernah dihukum atas kasus pidana khusus.
“Jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN Romawi V. Tentang Pemberhentian pada poin huruf (d.) Itukan sudah jelas bertentangan. Tapi kenapa Pemkab Pamekasan masih mengangkatnya, dasarnya apa…? Toh itu kan PNS tersebut seharusnya diberhentikan secara tidak hormat,” tutur H. Fauzi dengan nada geram penuh tanya, selasa (05/12).
Ia berharap, pemerintah daerah setempat dalam hal ini seharusnya lebih teliti untuk mengeluarkan keputusan yang berkenaan dengan kebijakan Publik.
“Saya berharap pemerintah pamekasan dalam hal ini seharusnya lebih teliti untuk mengeluarkan keputusan yang berkenaan dengan kebijakan Publik. Sebab jika mengacu pada UU tersebut Maka seharusnya PNS yang berkaitan diberhentikan secara tidak terhormat,” tutupnya.(Ay/Mz).