Kami Mohon Maaf Kepada Pembaca Beritalima.com bahwa :
berita tersebut diatas yang berjudul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang”
Berdasarkan penilaian oleh Dewan Pers dari hasil sidang atas pengaduan Hardikus Karo Karo Hardius Karo Karo, melalui Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners
Telah dinilai Oleh Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).








