BANYUWANGI,Beritalima.com – Dugaan praktik fee proyek kembali menyeruak dalam pekerjaan pavingisasi di Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Proyek senilai Rp197 juta yang dikerjakan oleh CV Karya Putra Duasatutju ini bukan hanya disorot soal kualitas yang amburadul, namun juga mencuat kabar adanya potongan fee hingga belasan persen.
Ketua Aliansi Timur Raya, Kang Sahri, mengungkapkan bahwa praktik seperti ini sudah lama menjadi rahasia umum. Menurutnya, banyak pekerjaan proyek pemerintah yang tidak dikerjakan dengan anggaran utuh karena terlebih dahulu terpotong untuk setoran fee.
“Kalau tender atau pekerjaan dijual ke CV, otomatis nilai kontrak yang dikerjakan tidak lagi 100 persen. Potongan belasan persen itu jelas merugikan negara karena kualitas pekerjaan pasti ikut dikorbankan,” tegas Kang Sahri.
Ia bahkan menduga, potongan tersebut bukan hanya mengalir ke pihak ketiga, tetapi ada indikasi keterlibatan oknum dinas terkait. “Kalau dugaan kami, potongan ini tidak berhenti di CV. Ada oknum di dinas yang juga ikut menikmati fee itu. Kalau benar, ini jelas bentuk korupsi berjamaah,” tambahnya.
Menurut Kang Sahri, praktik seperti ini masuk kategori tindak pidana korupsi. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kalau aparat penegak hukum serius, pola potongan fee proyek ini bisa dibongkar. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya dinikmati masyarakat malah jadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tegas Kang Sahri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi lewat pesan singkat.(Rony//B5)






