Skandal Suap Oknum PNS dan Hakim Agung Tertangkap KPK Masing – Masing Dijatuhi Hukuman

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Mahkamah Agung RI terpaksa memborgol Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kepaniteraan MA RI, Desy Yustria karena terlibat dalam kasus makelar (Markus). ASN berusia 36 tahun ini harus menerima tuntutan 8 tahun 10 bulan penjara akibat menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Padahal 27 Oktober 2014 diangkat sebagai PNS namun kena apesnya tertangkap basah oleh KPK lantara menerima suap dari pengacara Eko Suparno yang sedianya uang itu akan diberikan secara estafet ke Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh.

Pada gilirannya semua yang terlibat penyuapan baik ASN, Pengacara maupun Hakim Agung masing – masing dijatuhi tuntutan hukum termasuk uangnya lari kemana dileriksa. Hal ini tidak sejalan untuk menegakan keadilan, padahal Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan malah terlibat menjadi bagian dari makelar kasus.

Berita ini dilansir juga oleh koranmandala.com, hingga beberapa oknum PNS muda terjerat hukum diantaranya adalah Desy Yustria, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung, dan Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Selain PNS yang ditangkap KPK, ada juga pengacara yang juga pengusaha muda yang ikut ditahan yaitu Dadan Tri Yudianto. Pengacara berusia 36 tahun itu juga pernah tercarat sebagai Komisaris Independen PT WIKA Beton. Gaya hidupnya terbilang mewah ala sultan.

Meski terbilang muda, pria kelahiran Majalengka 7 Mei 1987, Dadan kini menghadapi sejumlah dakwaan serius yaitu terkait menyuap hakim agung senilai Rp 11 milar lebih. Uang itu, kata KPK, dipakai Dadan untuk usaha bisnis dan membeli mobil mewah. Yaitu:

– Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, nomor polisi B-324-BBB
– Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, nomor polisi B-1-STN
– Satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, nomor polisi B-1682-DFW
– Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 nomor polisi B-2899
– Satu unit mobil merek Toyota Tipe LC 300 GR-S 4×4 AT nomor polisi B-2709-SJ

Istri Dadan, Riris Riska yang masih berusia 31 tahun, juga diperiksa KPK terkait aliran dana suap itu. Jejak Selebgram Riris Riska di Kasus Suap Hakim Agung: Beli Mobil McLaren. Selain Dadan juga ada Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara dan Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.

Berikut daftar Hakim Agung yang terlibat skandal suap diantaranya adalah:
1. Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait