Oleh:
Rudi S Kamri
Suatu peraturan meskipun dikemas dengan kalimat dan bahasa sebagus apapun kalau memang ada intensi atau niat terselubung dari awal yang tidak bagus, pasti hasilnya jadi tidak bagus juga. Ini yang terjadi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB dua menteri itu memiliki nama resmi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Kemasan bahasa langit yang ada dalam SKB dua Menteri tersebut begitu indah tapi sama sekali tidak membumi. Ada empat hal pokok yang diatur dalam SKB dua Menteri tersebut yang terkait proses pendirian rumah ibadah di negeri ini:
(1). Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
(2). Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
(3). Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
(4). Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Bagaimana realisasinya?
Jauh panggang daripada api. SKB dua Menteri tersebut justru lebih sering digunakan oleh sekelompok orang untuk menghambat proses pendirian rumah ibadah khususnya rumah ibadah umat non-muslim. Secara kasat mata sering terjadi diskriminasi perlakuan. Proses pembangunan Gereja Yasmin di Bogor yang sampai sekarang tidak jelas solusinya menjadi salah contoh. SKB dua Menteri lebih sering digunakan sebagai alat untuk menghambat kerukunan antar umat beragama bukan sebaliknya.
Dalam permasalahan yang timbul dalam pembangunan rumah ibadah agama non-Islam sering penyelesaiannya mengambang. Lebih sering, umat beragama bukan Islam diminta untuk mengalah. Demi “stabilitas keamanan” yang semu. Aparat negara sering tidak berdaya ditekan kelompok mayoritas. Negara seolah tergilas dengan aturan yang dibuat sendiri. Dan hal ini berarti negara secara tidak langsung mengingkari hak yang paling asasi dari manusia, yaitu memeluk dan beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Padahal dalam pasal 29 UUD 1945 hal itu jelas diatur.
Yang paling mengenaskan, Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Agama bulan Juni 2020 lalu bahkan pernah mengusulkan SKB dua Menteri ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Ini sebuah ironi. Kita seolah mundur ke zaman jahiliyah. Dimana kebebasan memeluk agama ditentukan oleh penguasa dan mayoritas.
Kalau kita semua berani jujur, harus diakui setelah 14 tahun keberadaan SKB dua Menteri tersebut, dalam pelaksanaannya justru menyuburkan benih-benih intoleransi di kalangan sebagian masyarakat kita. Bukan sebaliknya.
Lalu apakah hal itu harus tetap dibiarkan?
Saya sudah berulang kali berteriak mengusulkan agar SKB dua Menteri ini segera dicabut. Tapi teriakan saya seperti bergema di ruang hampa. Nah, saat sekarang Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas, harapan saya bersemi kembali. Saya minta dengan penuh harapan agar Gus Yaqut, berani mencabut SKB dua Menteri ini. Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Hanya orang-orang intoleran dan tipis iman yang ketakutan melihat rumah ibadah agama lain berdiri.
Negara harus kembali hadir melindungi rakyatnya. Bukan hanya rakyat mayoritas tapi seluruh masyarakat Indonesia. Kalau tidak kita akan dicap sebagai bangsa barbar dan intoleran. Sebagai rakyat yang memilih Presiden Jokowi, rasanya saya punya hak untuk menagih janji kampanye Presiden Jokowi yang berjanji akan mencabut SKB dua Menteri tersebut.
Pencabutan SKB dua Menteri tersebut akan memperbaiki nama baik Indonesia di mata dunia sekaligus memperbaiki citra Islam sebagai agama yang toleran dan rahmatan lil alamin. Dan sebagai umat Islam, saya menunggu keberanian Presiden Jokowi dan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk merealisan harapan saya dan harapan sebagian besar rakyat Indonesia.
Kalau alat yang kita buat sudah tidak ada manfaat, kenapa gak kita sikat?
Salam SATU Indonesia
27122020
#CabutSKB2Menteri