DENPASAR, beritalima.com | Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan berita mengejutkan soal berubahnya skema pencairan dana pengawasan Pilgub Bali 2018 ini berawal dari adanya surat Pemprov Bali. Dalam surat tersebut disebutkan pencairan dana pengawasan Pilgub Bali 2018 tidak bisa diplot di APBD Perubahan 2017
Menurut Rudia, perubahan skema pencairan dana pengawasan Pilgub pada Tahun 2018 mendatang, membuat anggota Bawaslu Bali merasa kesulitan, dan berencana kembali mendatangi Sekda Provinsi Bali, Tjok Pemayun
“Kami kecewa. Padahal, saat kami dipanggil Sekda dengan disaksikan Kepala Kesbanglimaspol Jaya Suartama sebulan lalu, dana pengawasan Pilgub 2018 sudah ditetapkan Rp 62 miliar. Kami saat itu disuruh susun Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD),” beber Rudia.
Rudia memaparkan, saat awak Bawaslu Bali dipanggil Sekda Tjok Pemayun ke Kantor Gubernur Bali, 20 Juni 2017 lalu, sudah disetujui dana pengawasan Pilgub Bali 2018 senilai Rp 62 miliar. Saat itu, Sekda Tjok Pemayun menyuruh Bawaslu Bali membuat NPHD.
Ketika itu pula disepakati skema pencairan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018 secara bertahap. Rinciannya, sebesar Rp 10 miliar dicairkan melalui APBD Induk 2017, sebesar Rp 22 miliar melalui APBD Perubahan 2017, sementara sisanya sebesar Rp 30 miliar dicairkan melalui APBD Induk 2018. “Kita sudah diminta membuat NPHD untuk diserahkan kepada Kesbanglimaspol buat acc pencairannya,”ujar Rudia. (dr/yn)