Slamet: Kebijakan Mendag Kendurkan Syarat Impor Bawang Putih Langgar UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi IV DPR RI, drh Slamet mengatakan, kebijakan Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Maju (KIM), Agus Suparmanto melakukan pengenduran atau relaksasi kebijakan impor bawang putih sedikitnya melanggar dua Undang-Undang (UU).

Walau demikian, Agus yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), 10 September 1965 tersebut tetap berkeras dengan kebijakannya membebaskan izin impor bawang putih dan bombay.

Peraturan Kemendeg tersebut dibuat Agus untuk memenuhi kebutuhan bawang putih dan bombay di tanah air. Soalnya, bawang putih beberapa waktu lalu sempat merangkak naik karena besarnya permintaan dan tidak cukup tersedia stok untuk memenuhi permintaan pasar tersebut. Namun, Peraturan tersebut memberi keleluasaan kepada pedagang asing untuk penetrasi langsung pasar Indonesia tanpa perlu memenuhi prosedur rekomendasi izin impor.

Slamet dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Senin (30/3) pagi mengungkapkan, setidaknya dengan kebijakan tersebut Mendag melanggar dua UU. Pertama UU Np: 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dimana Pemerintah harus mengutamakan produksi dalam negeri.

Fakta di lapangan, ungkap Slamet, wakil rakyat dari Dapil IV Provinsi Jawa Barat tersebut, dirinya mendapat kabar di Temanggung, Jawa Tengah yang menjadi salah satu sentra produksi Hortikultura di Indonesia termasuk bawang putih, ada sekitar 2.880 ton bawang putih milik petani yang belum terjual atau terserap pasar.

Pelanggaran kedua dilakukan Mendag, Agus Suparmanto terkait dengan UU tentang Hortikultura yang mengamanhkan produk hortikultura yang diimpor harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) karena terkait banyak hal seperti keamanan pangan, standar mutu, stok dan hal-hal lain yang sudah diatur dalam UU.

Sepengetahuan saya, lanjut politisi senior anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tersebut, bawang putih itu tidak termasuk dalam barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) dengan mengemukakan bbeberapa alasan.

Slamet meminta Pemerintah jangan memanfaatkan kesempatan yang hanya akan menguntungkan pihak atau oknum tertentu saja. “Covid-19 hanya dijadikan alasan barang langka sehingga mempermudah para penguasa untuk melakukan impor tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Seharusnya, lanjut Slamet, Agus Suparmanto sebagai pembantu Presiden Joko Widodo di Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih baik fokus membantu kepala negara dalam mendukung kepala negara sekaligus pemerintahan dalam penanganan Covid- 19 yang langsung menyentuh masyarakat.

“Ekstrimnya, rakyat tidak akan mati karena kelangkaan bawang putih .Saya minta, tolong saudara Kemendag lebih berempati kepada rakyat.Kalau harus terpkasa impor, lakukan sesuai prosedur, agar produk yang masuk aman untuk rakyat kita, apalagi situasi dunia seperti sekarang. Kalau terpaksa impor, serap dulu hasil  panen petani dalam negeri. kekurangannya impor. Mendag jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” demikian drh Slamet. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait