Slamet: Penegakan Hukum Penyebab Marak Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Data Greenpeace Asia Tenggara, 2015–2019, sekitar 4,4 juta hektar hutan dan lahan terbakar di Indonesia. Sekitar 789.600 hektar atau 18 persen kawasan ini berulang kali terbakar.

Itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pengendalian dan Penindakan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi IV DPR RI dengan akademisi dan LSM bergerak dalam bidang lingkungan khususnya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara daring pekan ini.

“Salah satu fokus perhatian Panja adalah buruknya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang merupakan penyebab utama maraknya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,” ungkap drh Slamet, anggota Panja Pengendalian dan Penindakan Karhutla di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/6).

Pernyataan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu bukan tanpa alasan, sebab menurut data selama 2015- 2019 setidaknya delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar belum menerima sanksi apapun dari Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski kebakaran terjadi dalam konsesi mereka.

Selain penegakan hukum lemah, drh Slamet juga menuding Pemerintah secara jelas dan nyata juga melemahkan proses perlindungan lingkungan hidup khususnya pencegahan karhutla dengan merevisi pasal 67 dan menghapus pasal 68 dalam UU No: 39/2014 tentang perkebunan.

Pasal itu memuat kewajiban setiap pelaku usaha membuat pernyataan kesanggupan dalam menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran, sebelum memperoleh izin lingkungan.

“Kami sudah memperingatkan tentang hal ini selama pembahasan UU Cipta Kerja (Ciptaker) karena jika ketentuan itu dihilangkan merupakan langkah mundur terhadap perlindungan lingkungan khususnya di areal perkebunan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/6).

Dari dua pendekatan itu menunjukkan masih rendahnya komitmen Pemerintah dalam mencegah terjadinya karhutla. Meski Jokowi sudah menyatakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2020, akan terus memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

“Tanpa regulasi yang kuat serta penegakan hukum masih lemah wacana Presiden Jokowi tersebut hanya akan menjadi sebuah utopia belaka,” demikian wakil rakyat dari Dapil IV/ Provinsi Jawa Barat, (Kabupaten dan Kota Sukabumi). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait