SURABAYA, beritalima.com – Praktik ijon dalam pembagian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur yang dikendalikan almarhum Kusnadi terungkap mengalir hingga ke wartawan.
Fakta mengejutkan itu dibuka istri muda Kusnadi, Fujika Senna Oktavia, saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/1/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dokumen pembagian slot ijon pokir DPRD Jatim yang memuat sedikitnya 14 penerima dengan total nilai fantastis mencapai Rp120,5 miliar.
Kusnadi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur, disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus pengendali pengurusan dana hibah pokmas.
Dokumen tersebut mencantumkan nama Fujika Senna Oktavia, yang di persidangan diakui sebagai istri kedua Kusnadi serta Ari, yang disebut berprofesi sebagai wartawan. Fujika tercatat memperoleh alokasi dana sebesar Rp10 miliar, sementara Ari disebut menerima jatah Rp3 miliar.
“Apakah saudari mengetahui adanya catatan pembagian dana pokir DPRD Jawa Timur yang dibagi kepada 14 orang dengan total Rp120,5 miliar ini?” tanya jaksa KPK.
“Iya, saya mengetahuinya,” jawab Fujika di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa seluruh pembagian dana hibah tersebut berada di bawah kendali Kusnadi sebagai aspirator. Hal itu dibenarkan oleh saksi.
“Itu pokir Pak Kusnadi,” tegas Fujika.
Menurut catatan tersebut, nominal dana yang dialokasikan bervariasi, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp20 miliar per penerima. Selain dirinya dan Ari wartawan Pokja DPRD, Fujika menyebut sejumlah nama lain yang memperoleh slot ijon pokir, di antaranya Hasan, Agus Yuda, Mahmud (anggota DPRD), Puguh, Imam, Haji Musafak (Ketua DPC di Kabupaten Sampang), serta beberapa pihak lainnya.
Lebih jauh, Fujika mengungkap mekanisme ijon yang dijalankan. Para pengaju proposal diwajibkan menyetor uang muka sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proposal kepada Kusnadi sebelum dana hibah dicairkan.
“Kalau slot itu dari saya, maka pemberian uang 10 sampai 15 persen tersebut ke rekening saya. Akadnya saja dengan Bapak. Setelah saya cek uangnya masuk ke rekening, Pak Kusnadi bilang tolong nanti dicairkan untuk kegiatan,” ungkapnya.
Fujika juga mengaku atas perintah Kusnadi pernah menagih ijon pokir yang belum disetorkan oleh pihak pengaju.
“Itu terjadi karena sudah disampling sama Bapak, tapi tidak ditransfer. Itu slot pokir milik Pak Kusnadi,” katanya.
Ia bahkan menyebut adanya permintaan tambahan slot pokir Rp10 miliar dari Puspa, istri Jodi Pradana Putra, kepada Kusnadi. Selain itu, Fujika mengaku pernah menyuruh Hendra Wahyu Kurniawan menawarkan pengelolaan dana pokir khusus slot miliknya dengan ijon fee lebih dari Rp1 miliar.
“Tidak ada pemisahan uang antara saya dengan Bapak. Jadi semua uangnya Bapak itu ada di rekening saya,” pungkas Fujika dihadapan ketua majelis hakim Ferdinand Marcus.
Diketahui, perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. KPK mendakwa sejumlah pihak telah menyetor ijon fee kepada Kusnadi demi mendapatkan alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim.
Meski Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan, jaksa menegaskan peranya tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetorkan ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024–2029), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).
Jaksa menyebut Hasanuddin menyerahkan uang Rp12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2022. Sementara Jodi Pradana Putra didakwa sebagai penyetor ijon fee terbesar, yakni Rp18,61 miliar sepanjang 2018–2022, dengan total pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp91,7 miliar.
Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Han)








