JAKARTA, beritalima.com | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur hadir mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) siberindo.co di Pakons Prime Hotel, Tanggerang, Rabu (5/8/2020).
Ketua Dewan Pembina SMSI yang juga Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengingatkan perusahan siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) agar tidak terjerat pasal 28 UU ITE menjelang pilkada. Menurutnya, pasal 28 UU ITE yaitu memuat berita yang menyebarkan kebencian, mendiskreditkan pihak tertentu, fitnah, dan sejenisnya.
“Saya berharap, semua yang terlibat dalam produk pers (Siber) memahami Undang-Undang tentang Pers, peraturan media dan ITE. Kalau tidak didalami maka manfaat bagi masyarakat tidak tercapai. Melalui SMSI, mari kita dalami UU ini agar menjadi bermanfaat dan menjadi ibadah bagi kita,” kata Aziz Rabu (5/8/2020).
Dia mengingatkan, bila sebuah media menyiarkan berita bohong, kebencian, atau fitnah dan semacamnya, bila nanti harus berhadapan dengan hukum bukan hanya wartawannya, tetapi juga perusahaannya.
“Semua harus berjuang, seperti saya sekarang di DPR, bukan serta merta. Ada proses panjang. Sebelumnya, sebagai advokat juga berpikir bagaimana memberikan yang terbaik. Inna akmalu binniat,” ulas Aziz, sambil menyitir motto: Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh), istilah di dunia peradilan yang diucapkan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pada 43 SM.
Bimtek yang digelar SMSI mendapat apresiasi dari peserta Jawa Timur yang berbaur hadir bersama para pengurus 13 provinsi SMSI yang hadir.
Sedangkan SMSI Jawa Timur mengirim utusan 9 orang untuk menghadiri Bimtek dan merupakan peserta terbanyak dibanding Provinsi lain.
” Harapan kami mengajak semua pengurus SMSI Jatim, agar dapat meniba ilmu unuk dipraktekkan ke semua angota yang terabung di SMSI Jatim” Pungkas Ketua SMSI Jatim H. Makin Rahmat, SH, MH (rr)