Kepulauan Sula, beritalima,com – Manager advokasi Sula Mining Watch (SMW), Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) Damrin Panigfat, secara tegas mendesak Polda Maluku Utara usut tuntas proyek anggaran pengadaan sapi di tiga desa senilai “Rp 779 Juta diduga fiktif”.
Menurut Darmin, Proyek pengadaan hewan ternak sapi yang diduga fiktif itu yakni di Desa Kou, desa Modapuhi dan desa Wailoba, dari info yang didapat masyarakat di tiga desa tersebut tidak menerima hewan ternak sapi, namun hanya ada kandangnya saja, sementara anehnya sapi dipinjam dari masayarakat untuk difoto lalu dikembalikan kepemiliknya dan diberi uang.
“Berdasarkan data menyebutkan pada tahun 2016 pekan lalu, dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan pengadaan hewan ternak sapi dan kandang ternak sebesar Rp Rp 194.900.000,00 per desa per 10 kelompok masyarakat penerima sapi misalnya desa Kou, Kecamatan Mangole timur sebanyak 20 ekor, tiga ekor sapi jantan sedang harga per ekor Rp 9.450.000.00 kali tiga Rp 29.235.000.00 dan 17 ekor sapi betina, harga per ekor Rp 9.745.000.00 kali 17 seharga Rp Rp 165.665.000.00, jika dikalikan dengan 20 ekor maka senilainya Rp 194.900,000,00 dengan Kode rekening 0401044150 BANK BPD Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) atas nama Diretur CV. Madina,” kata Darmin Kamis 27/4/2017.
Anggaran pengadaan hewan ternak sapi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 839.400,000,00. Anggaran ini disalurkan per satu desa sebesar Rp 194.900.000,00 kali empat desa Rp 779.600.000,00, selain anggaran sapi ada juga anggaran kandang yang per desa nya 14.950.000.00 kali empat kandang, di empat desa senilai Rp 59.800.000,00.
“Dalam empat hanya satu desa yang menerima sapi yakni Desa Bruakol, Kecamatan Mangole Tengah, sementara tiga desa lainnya diduga fiktif karena diduga masayarakat tidak menerima sapi,” pungkasnya. (@dino)