JAKARTA, Beritalima.com– Anak buah Megawati Soekarnoputri di Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai silang pendapat Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menaker, Ida Fauziah tentang Tenaga Kerja asal China membuktikan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju (KIM) bekerja amatiran.
“Para pembantu Jokowi termasuk Imigrasi dan Polda Sultra tak memahami tentang ‘disaster management’ pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan tidak pernah membaca UU No: 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata Masinton dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (19/3).
Seharusnya, ungkap wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Jakarta itu, Menko Kemaritiman dan Investasi serta Menakertrans tidak berpolemik amatiran karena fokus publik bukan sekadar perizinan kerja, tetapi juga kecemasan warga terhadap 49 TKA China yang masuk tanpa prosedur pengkarantinaan sesuai arahan Presiden dan WHO.
Masinton menilai, keempat elemen pemerintah yang terkait kasus 49 TKA asal China itu tidak membaca UU dan tidak memahami Keppres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Sebab itu, Masinton mengimbau Kementerian dan lembaga yang tak masuk dalam gugus tugas penanganan corona hendaknya disiplin dalam tugasnya membantu presiden. “Jangan memberikan informasi yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Masinton.
Kepres No: 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur lalu lalang orang keluar masuk Indonesia yang kemudian diatur melalui Permenkum HAM No: 7/2020 terkait Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Simpang siur kedatangan TKA asal China menurut Masinton bersumber dari elemen pemerintah yang tidak taat azas perundang-undangan, khususnya UU No: 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Keppres No: 7/2020 dan Permenkum HAM No: 7/2020.
Elemen pemerintahan yang tak taat azas itu sebut Masinton adalah adalah Menko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi dan Polda Sultra. “Keempat elemen ini memberikan informasi yang tidak solid dan tidak valid ke masyarakat yg bisa ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan pemerintah,” terang dia.
Diakui, Thailand bukan negara bebas dari virus corona, 22 Februari 2020 otoritas Thailand mengumumkan resmi 35 warganya terkena virus corona.
TKA asal China tiba di Thailand 29 Februari 2020 dan sampai di Kendari 15 Maret 2020 setelah transit di Jakarta tanpa proses di karantina terlebih 14 hari.
Aturan WHO yang diadopsi dalam Permenkumham No:7/2020 setiap orang yang akan mengunjungi Indonesia wajib mengikuti proses karantina 14 hari di negara yang belum terkena dampak virus corona.
“Berdasarkan tracking, meski sudah ada surat keterangan dari otoritas Thailand, seharusnya otoritas Indonesia di Bandara Soekarno Hatta berdaulat penuh untuk tetap melakukan proses pengkarantinaan terhadap 49 TKA China yang baru masuk Indonesia sebagai penanggulangan virus corona di garda terdepan pintu masuk Indonesia,” demikia Masinton Pasaribu. (akhir)