Soal Ancaman Pengusaha Sawit, MAKI Minta Pemerintah Cabut IUP dan HGU Mereka

  • Whatsapp

Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indobesia (MAKI), Boyamin Saiman minta pemerintah bertindak tegas terhadap pengusaha sawit yang mengancam akan membolikot program minyak goreng subsidi

”Cabut saja Ijin Usaha Perkebunannya (IUP) dan Hak Guna usaha Lahannya (HGU) mereka,”kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Menurut Boyamin, para pengusaha itu haruanya sadar bahwa kebon sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara. Karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah

”Jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya,. Bukannya malah main ancam,”katanya.

Menurut Boyamin program subsidi minyak goreng itu menunjukan pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung disis lain pengusaha tidak merugi.

Ancaman pengusaha sawit itu, menurut Boyamin, ibarat pepatah Air Susu Dibalas Air Tuba.

Selain itu, lanjut Boyamin, pemerintah harus cabut ijin eksppr pengusaha CPO nakal. Selama ini, katanya, pemerintah telah memberikan fasilitas ekport kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan trilyun sejak puluhan tahun yang lalu

Tapi disaat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah.

Bila perlu, lanjut Boyamin, pemerintah ambil alih kebun sawit dari pengusaha nakal.itu.

”Serahkan saja lahan sawit mereka kepada rakyat (koperasi) atau BUMN PTPN,”katanya.

Boyamin mengingatkan pemerintah dalam memberikan ijin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi ( penghilangan hutan).

Atas kecaman itu tahun lalu pemerintah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau ( GO GREEN ) . Tapi apa yang didapat ?

”Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi,”tegasnya.

Karenanya, menurut Boyamin, pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng.

Terkait soal ditangkapnya pejabat dan pengusaha yang bermain dalam minyak goreng ini, MAKI minta Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikannya .

”Tambah jumlah tersangka baik korporasi maupun perorangan dalam kasus minyak goreng ini. Kenakan pasal berlapis termasuk tindak pidana pencucian uang,””katanya

Hal ini, lanjut Boyamin, untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam.

Sebagaimana diberitakan media massa, terdapat ancaman pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi. Hal itu akibat adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap terduga pelaku yang diduga mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal.:(ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait