SURABAYA, beritalima.com – Pemprov. Jatim mempersilahkan masyarakat atau pihak yang kurang setuju kehadiran angkutan online atau sistem pengaturan didalamnya untuk menyuarakan aksinya dengan melakukan unjuk rasa. Hanya, unjuk rasa yang dilakukan agar dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu aktifitas masyarakat yang lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto M.Si di ruang kerjanya Jl. Pahlawan No 110 Surabaya Kamis, (28/9) menanggapi unjuk rasa terkait angkutan online di Kota Malang.
Menurut Benny, unjuk rasa yang tepat sebenarnya ke Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemegang otoritas di bidang angkutan on line. Kemenhub sendiri, saat ini sedang merumuskan peraturan baru terkait angkutan on line tsb, pasca penerbitan keputusan MA yang mencabut beberapa poin dalam Permenhub Nomor 26/2017. Poin-poin yang dicabut tsb, yakni tentang penentuan tarif, quota, pembatasan wilayah operasi, kwajiban mengatasnamakan perusahaan, serta kepemilikan minimal 5 kendaraan.
“Pemda tidak memiliki otoritas terkait angkutan on line, sehingga tidak bisa melakukan diskresi. Diskresi dapat dilakukan jika lembaga memiliki kewenangan” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan media, perwakilan sopir angkot dan taksi konvensional di Malang merasa kecewa dengan hasil rapat koordinasi operasional angkutan sewa khusus di Balai Kota Malang dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan serta harapan adanya diskresi oleh pemerintah daerah terkait pengaturan angkutan on line. (rr)