JAKARTA, Beritalima.com-
Menanggapi pelanggaran kegiatan membangun 9 lantai di Jalan Yossudarso No.36 RT.04/10 kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara mengaku sudah melakukan pemerikasaan serta sudah melaporkan ketingkat provinsi.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan pak dan sudah dilaporkan ke tingkat provinsi, menginggat perijinan 8 lantai keatas ditangani di tingkat dinas Penataan Kota DKI Jakarta,”Kata Tumpal Matondang Kepala Irbanko Jakarta Utara Kepada Beritalima.com singkat, Minggu ( 21/8/2016).
Ironisnya kegiatan membangun yang setiap harinya dilalui Pejabat tingkat Kota Administrsi Jakarta Utara termasuk Walikota Jakarta Utara tersebut baru mengantongi ijin 8 lantai.
“Ijin 9 lantainya sedang dalam pengurusan di Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mas,”terang salah satu pegawai Sudin Penataan Kota HT (Inisial) kepada beritalima.com beberapa waktu lalu.
Lebih miris lagi selain IMB, kegiatan membangun tersebut juga melanggar Jarak Bebas Belakang (JBB) yakni pada kantor sementara yang di duga kuat akan digunakan sebagai kantor pemasaran dan pada jalan masuk kendaraan yang melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) serta pembangunan pagar depan tanpa mengantongi IMB. (Edi)