Soal Blacklist Pelaksana Gor Tipe B Kanjuruhan Itu Wewenang Dispora

  • Whatsapp
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti

Malang, beritalima.com| Beberapa masalah terhadap Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada tahap pertama yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2019 lalu, terdapat temuan BPK berupa selisih perhitungan sehingga dinyatakan kelebihan bayar dan keterlambatan pekerjaan bahkan ada dugaan unsur korupsi didalamnya.

Atas temuan itu, Dispora telah memberikan keterangan nilai rendah atas performa Pelaksana PT yang mengerjakan pembangunan GOR tersebut bahkan, memasukkannya daftar hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM) yang beralamatkan di Jln. Sidodadi Barat (Jalibar) KM O1 Kepanjen, Kabupaten Malang

“Kalau soal blacklist PT pelaksana GOR Tipe B Kanjuruhan itu memang kewenangan Dispora. Setelah itu segera melakukan koordinasi dengan LPSE. Tidak perlu Inspektorat, kalau kami fungsinya mengawasi PA dan PPKOM. Mekanismenya ada PPKOM dan PA (Pengguna Anggaran,red),” ujar Tridiyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang dihubungi Selasa 06 Oktober.

Menurutnya, kalau secara aturan jika Pelaksana di Blacklist secara otomatis tidak diperbolehkan mengikuti lelang di proyek disemua tender atau lelang. Oleh karenanya, jika dari kejadian tersebut pengguna jasa dalam hal ini Dispora tidak ada langkah riil maka akan menjadi opini publik.

“Adanya hal ini, tentu nanti Inspektorat bakal melakukan koordinasi dengan Dispora. Selain itu kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Akan tetapi kita kita bisa mrngavaluasi pihak ke tiga,” tandasnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait