JAKARTA, Beritalima.com– Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam terkait video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di media sosial.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa kepada awak media di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/3). “Kami bakal meminta Kapolri memberikan penjelasan, klarifikasi dan komprehensif mengenai permasalahan itu. Kami juga bakal ingatkan Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Supriansa.
Dikatakan, ini penting dilakukan untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III memanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya terkait beberapa keterangan yang viral dari pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kemenkumham,” kata dia.
Seperti diberitakan, menanggapi masalah TKA asal China ini, Kapolda Sultra menyebut 49 TKA China itu merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe. Ia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.
Pada 15 Maret 2020 di Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi polemik terutama di masyarakat setempat, yakni adanya video yang merekam kedatangan WNA asal China yang kemudian viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Merespon hal itu, selanjutnya Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan keterangan kepada media, bahwa para WNA tersebut adalah TKA yang datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.
Pernyataan tentang TKA tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui press release 16 Maret 2020 menyatakan, 49 TKA itu adalah TKA baru berasal dari Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.
Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina. TKA itu mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta. (akhir)