JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana segera melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
SKB itu menjelaskan secara spesifik protokol serta hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, termasuk peran yang diharapkan setiap pemangku kepentingan, mulai Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Satuan Pendidikan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, guru, siswa, orang tua dan lain-lain.
Panduan ini sangat komprehensif, dan disusun dengan baik dan tentunya melalui banyak pertimbangan keempat kementerian itu. Target yang ingin dicapai SKB itu setelah para guru divaksin Juni 2021, seluruh sekolah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara fisik.
Dan, tentu dengan beberapa protokol yang wajib harus dipenuhi. Beberapa daerah sudah melakukan uji coba dan daerah lainnya akan segera mulai melaksanakannya.
Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hj Hetifah Syaifudian dalam keterangan tertulis kepada awak media, Minggu (25/4) mengatakan, alangkah disayangkan jika di lapangan, pedoman yang baik itu tidak digunakan pemangku kepentingan di daerah.
Karena itu, jelas politisi senior Partai Golkar tersebut, Kemendikbud harus memastikan Pemda khususnya dinas pendidikan sudah mengetahui serta membaca keseluruhan isi SKB itu, dan membuat kebijakan turunannya dengan cara melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi harus dilaksanakan lebih gencar dan perlu ada monitoring yang jelas untuk memastikan dokumen ini sudah sampai ke seluruh kepala dinas pendidikan di Indonesia baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” kata Hetifah.
Dikatakan wakil rakyat dari Dapil Provinsi Kalimantan Timur itu, hal ini terlihat seperti sepele. Namun, sebenarnya merupakan masalah serius, karena asimetri informasi merupakan masalah lazim ditemui di negara besar dengan kondisi geografis menantang seperti Indonesia.
Sebagai contoh, lanjut Hetifah, Surat Edaran terkait pedoman belajar dari rumah yang diterbitkan Kemendikbud tahun lalu sangat bagus dan ideal. Namun ketika kami cek ke lapangan, realita penerapannya sangat jauh dari panduan yang telah dibuat.
Kami wakil rakyat yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga, Wisata dan Ekonomi Kreatif jelas Hetifah, belum yakin satuan pendidikan dan guru sebagai pelaksana di lapangan telah terinformasi dengan baik terkait hal tersebut.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan kepala satuan pendidikan, diharapkan terdapat pemahaman yang sejalan di antara para stakeholder. Mereka juga mampu menyampaikan apa saja yang dapat mereka terapkan, mana yang tidak, mengapa dan dukungan apa yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat.
Dari sisi pengawasan, jelas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2020-2025 tersebut, perlu ada mekanisme agar masyarakat dapat terlibat aktif. Kemendikbud bisa menyiapkan hotline terpusat dimana masyarakat dapat memberikan pengaduan jika ada pelaksanaan PTM yang tak sesuai dengan protokol.
“Pengaduan ini dapat dikumpulkan menjadi big data yang akan sangat bermanfaat bagi evaluasi kebijakan dan pemberian intervensi dari pusat. DPRD dan Ombudsman dapat menjadi motor melakukan pengawasan di daerah,” kata perempuan berhijab kelahiran Bandung, 30 Oktober 1964 ini.
Dalam SKB tersebut, Pemerintah mewajibkan Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan harus melakukan pelaporan berkala melalui website Kemendikbud, juga mengisi daftar periksa. Sebaiknya, laporan itu dapat diakses publik, sehingga masyarakat tahu apakah sekolah atau anak mereka sudah memenuhi persyaratan yang ada.
Masyarakat juga dapat memantau, sekolah mana yang belum melaporkan, dan dapat membantu mendorong pihak-pihak terkait untuk disiplin memberikan laporan.
Keselamatan anak-anak kita adalah yang utama. Kebijakan terkait hal itu tidak boleh main-main, dan benar-benar harus dipikirkan matang-matang. Strategi implementasi harus jelas, dan siapa saja yang mendapatkan tanggung jawab harus dipastikan dapat menjalankan tugasnya.
“Optimalkan teknologi dalam proses ini, dengan tetap mempertimbangkan aspek psikologis, sosiologis, dan birokratis dari mereka yang terlibat. Saya yakin, dengan latar belakang Mas Menteri, Beliau mampu memikirkan cara-cara untuk merancang digitalisasi sistem ini dengan baik,” demikian Dr Hj Hetifah Sjaifudian. (akhir)