Aceh Utara, Beritalima – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara menolak keras draft Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat informasi besaran honorium atau jerih perangkat desa.
APDESI menganggap, Keputusan Bupati Aceh Utara tidak tepat karena tidak sesuai dengan PP No 11 Tahun 2019.
Sebelumnya, APDESI yang mendapatkan informasi akan adanya pemotongan honorium Apatur Desa di Aceh Utara tersebut segera menggelar Audiensi dengan badan Legeslatif DPRK Aceh Utara dan PPDI. Namun fakta hari ini, draft Perbup yang beredar sangat bertentangan dengan hasil audiensi yang dilaksanakan pada Rabu 6 Januari 2021 di Panglima Kupi, Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Dari rilis APDESI menyebutkan, mereka menolak keras draft Qanun (Perbup) yang beredar tidak resmi di media sosial, “Karena isinya sangat tidak sesuai dengan hasil rapat antara Apdesi dan Pemerintah Aceh Utara dan Apdesi masih memperjuangkan jerih (Siltap) Aparatur lainnya sehingga sesuai dengan ketentuan PP No 11 tahun 2019,” tulis rilis tersebut.
APDESI juga telah sepakat dan meminta kepada seluruh Pemerintah Gampong di wilayah Aceh Utara untuk Menunda Segala tahapan Pengerjaan RKPG- RAPBG – APBG karena penyusunan APBG tidak boleh dan tidak bisa di lakukan jika hanya berpedoman kepada draft yang simpang siur kejelasannya, tahapan APBG di tunda sampai adanya pertemuan lanjutan antara Perwakilan Apdesi-PPDI dengan Bupati Aceh Utara yang di fasilitasi oleh Ketua DPRK Aceh Utara atau sampai adanya Perbup yang sesuai dengan Kesepakatan terdahulu antara Apdesi dan pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu, APDESI menekankan, Bupati didesak untuk membatalkan draft tersebut untuk tidak disahkan sebagai Perbup Aceh Utara. Jika draft tersebut tetap disahkan, maka langkah APDESI antaranya, Pemerintah Desa di kabupaten terkait akan menonaktifkan administrasi di Gampong masing-masing dengan cara pengembalian stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara dan hal ini di kordinir langsung oleh Apdesi
Berikutnya seluruh Sekdes diminta untuk tidak akan Menyusun APBG 2021 dan seluruh Kadus tidak akan melanjutkan proses pendataan penerima BLT-DD.
Selain itu, APDESI menegaskan akan mengajukan JR ke MA via PN di Aceh Utara dengan alasan hukum aturan lebih rendah (Perbup) tidak boleh bertentangan dgn aturan yang lebih tinggi (PP).
Masih menurut rilis resmi APDESI menjelaskan, APDESI dan PPDI akan menyurati Komisi I DPRA terkait permasalahan ini. Dan berikutnya, APDESI akan melakukan demo perdana ke kantor Bupati Aceh Utara yang baru saja ditempati tersebut.(EN)
Caption photo : Diskusi APDESI Aceh Utara terkait polemik draft Perbup Aceh Utara.