SIDOARJO, beritalima.com | Pemilik pabrik Sumber Jaya salah satu pabrik distributor pembuatan tahu di Desa Balongbendo Sidoarjo, Jawa Timur, BG dan anak pemilik pabrik DN yang telah dituding melakukan penipuan dan Fitnah terhadap karyawannya. Kuasa Hukum Korban DR yakni M Efendi SH melayangkan somasi.
“Hari ini saya akan melayangkan somasi terhadap pemilik perusahaan,” ungkap Effendi kuasa hukum DR, Senin 07/09.
Menurutnya, bahwa somasi tersebut berisi tentang penjelasan tentang bagi hasil pendapatan perusahaan pembuatan tahu. Yang sebelumnya telah menjanjikan saudara DR. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembagian hasil.
“Somasi itu terkait, pembagian hasil perusahaan yang hingga saat ini, tidak ada kejelasan,” kata Effendi.
Dalam kasus ini, juga ada yang menarik yakni pihak perusahaan akan menjebloskan saudara AG ke penjara, dengan tuduhan telah menggelapkan uang perusahaan dan menghabiskan uang setoran tahu. Bahkan, pemilik perusahaan mengintimidasi DR untuk melaporkan temannya sendiri yang bernama AG ke Polisi.
“Karena AG menguasai Wilayah Madura untuk pemasaran, Pemilik pabrik tahu akan menggeser peran AG dengan menggantikan peran AG kepada DR, dengan cara mencebloskan AG ke penjara, dan perusahaan siap membayar polisi dengan uang senilai Rp 200 juta,” tandas Efendi.
Terkait hal itu saat dikonfirmasi DN anak pemilik perusahaan menyampaikan ” Begini saja pak. Yang benar itu sebelum bapak muat berita lebih baik bapak konfirmasi dulu ke kami,” ujarnya melalui pesan Whatsapp massanger.
“Tapi belum apa apa bapak bilang sudah konfirmasi ke saya, Sedangkan bapak belum pernah konfirmasi ke saya, yang benar itu tanya dulu sebenarnya dan datang ke perusahaan, Daripada dapat info hanya dari 1 sisi,” tandasnya.
Padahal, pihak media sudah telephon berkali kali untuk konfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun, tidak ada jawaban dari pihak perusahaan sebelumnya. [Red 2]