BANYUWANGI, Beritalima.com – Soal dugaan penarikan restribusi diluar ketentuan dan pungutan kepada tukang parkir yang dilakukan oleh petugas pasar Inpres Songgon terus bergulir. Kali ini giliran Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi angkat bicara.
Kepada wartawan, Kabid Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi mengaku akan mengkroscek persoalan tersebut.
“Saya tanya dulu ke koordinator pasarnya,” ucap Nawari, Kabid Pasar UMKM dan Perdagangan Banyuwangi kepada wartawan melalui sambungan WhatsAppsnya.
Selain dugaan penarikan restribusi pada pedagang lesehan diluar ketentuan, dan juga melakukan pungutan kepada petugas parkir, petugas pasar Inpres Songgon, juga diduga telah melakukan penarikan restribusi pada pedagang diluar area pasar. Bahkan para pedagang yang berjualan dirumah milik pribadi pun juga menjadi sasaran restribusi.
Atas ulah petugas pasar yang diduga memberatkan wong cilik yang berdagang di pasar Inpres Songgon tersebut, Kabid Pasar akan segera menanyakan kepada kordinator Pasar.
“Nggih mas saya tanyakan dulu ke koodinator pasar songgon,” tulisnya saat dimintai tanggapan soal penarikan restribusi kepada pedagang lesehan diluar pasar dan para pedagang yang berjualan dirumah pribadi melalui WhatsAppsnya
Sementara sebagian warga berharap agar penegak hukum turun kelapangan guna menyelidiki kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Inpres Songgon.
Diberitakan sebelumnya, Selain diduga melakukan penarikan restribusi diluar ketentuan kepada pedagang lesehan, Petugas pasar Inpres Songgon, Banyuwangi juga melakukan pungutan kepada pedagang di luar area pasar.
Kabar beredar, petugas pasar Inpres Songgon, juga melakukan tarikan restribusi ke pedagang pasar diluar area pasar. Ironisnya pedagang yang berjualan dirumah sendiri juga dikenakan restribusi.
Hal tersebut disampaikan oleh RM. Kepada wartawan ia mengaku jika dirinya bersama pedagang yang berjualan diluar area pasar Songgon juga dibebani restribusi.
“Saya berjualan diluar area pasar mas, tapi juga dibebani restribusi,” Ungkap RM. Kamis, (30/9/2021).
Bahkan menurut RM, tidak hanya pedagang luar area, pedagang yang berjualan dirumah sendiri saja juga dipungut restribusi.
“Aneh mas, yang berjualan dirumah sendiri aja dipungut restribusi mas,” pungkasnya.
Sementara itu Fakih Usman, Kordinator Pasar Songgon, saat dikonfirmasi mengaku dirinya menangani pasar Songgon sejak Januari 2021.
“Saya baru tangani pasar Songgon Januari, 2021 dan penarikan itu sudah 30 tahun lalu. Dan itu dikarenakan ada tumpang tindih aturan, regulasi. Jadi saya belum tahu dasar untuk merubah,” ungkapnya.
Sementara yang ada infonya ada yang bayar cuma 1 ribu dan 2 ribu itu dimasukan kepada kekurangan bayar bagi pedagang yang belum sesuai ketentuan.
“Jadi semuanya bener masuk pemda dan desa mas. Restribusi pasar songgon bener – bener kita masukan berdasar hasil penarikannya,” pungkasnya.
Sebelumnya petugas pasar Songgon, diduga melakukan penarikan restribusi diluar ketentuan. Para pedagang lesehan ini dikenakan restribusi sebesar RP 2000 rupiah. Bahkan selain itu, petugas pasar juga diduga mewajibkan tukang parkir untuk membayar sejumlah kepada pihak padar Songgon.(bi)