Soal Fasos Fasum di Kapuk Muara, Lurah Diminta Telusuri Keberadaan Pengembang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Soal Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang berubah fungsi menjadi halaman Ruko (Rumah Toko) di Jalan SMP 122 (ujung utara) RT 02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Panjaringan, Jakarta Utara, Lurah Kapuk Muara diminta menelusuri keberadaan pengembang.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penataan Kota Dan Lingkungan Hidup (PKLH), Ardan Solihin. Menurut Ardan, dari informasi yang ia peroleh lokasi Fasos Fasum itu ialah milik salah satu pengembang (Perusahaan).

“Permasalahan itu (Fasos Fasom) sudah kami koordinasikan dengan Lurah Kapuk Muara untuk menelusuri keberadaan PT. Tomang Raya yang menurut informasi kami peroleh adalah pengembangnya. Karena di data kami tidak ada surat izin penunjukan pengunaan tanah (SIPPT) atas nama Tomang Raya,”jelas Ardan kepada beritalima.com ketika dikonfirmasi, Kamis (25/04/2019).

Ardan memastikan, lokasi Fasos dan Fasum di Jalan SMP 122 (ujung utara) RT 02/03, Kelurahan Kapuk Muara bukanlah milik Pemprov DKI Jakarta.

“Itu bukan aset Pemprov DKI, karena tidak ada dokumen yang kami miliki terkait serah terimanya. kemungkinan lokasi terkena rencana kota,”terangnya.

Menurut Ardan, untuk memastikan lokasi tanah, perlu dilihat dalam Ketetapan Rencana Kota (KRK) di lokasi tersebut. “Apakah lokasi dimaksud adalah fasos fasum atau bukan. Hal itu bisa dikonfirm ke Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara juga,”pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Kelurahan Kapuk Muara mengeluarkan seruan nomor 9 tahun 2006 tentang larangan mendirikan bangunan, gubug liar menaruh barang atau memanfaatkan jalur hijau, taman, diatas saluran, jalan/jembatan dan lahan milik Pemda DKI Jakarta di Jalan SMP 122 RW 03 wilayah Kelurahan Kapuk Muara.

Selain itu, Kelurahan Kapuk Muara juga bermirim surat kepada Camat Penjaringan perihal penanganan lahan jalur hijau di RT 002, RW 003 Kelurahan Kapuk Muara dengan nomor 228/ 1.771.1 tertanggal 26 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Lurah Kapuk Muara, Doni Sholeh yang tertuang, kondisi lahan seluas 800 Meter Persegi telah dimanfaatkan pihak lain dengan mendirikan pagar permanen, MCK, tempat tinggal dan tempat bahan material.

Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *