JAKARTA, Beritalima.com-
Sebelum diserah terimakan ke Pemda DKI, Pengembang (Perusahaan) pemilik lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang berubah menjadi halaman Ruko (Rumah Toko) di Jalan SMP 122 (ujung utara) RT 02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Panjaringan, Jakarta Utara pailit. Hal itu diungkapkan, Camat Penjaringan, M. Andri ketika dikonfirmasi beritalima.com, Kamis (09/05/2019).
“Jadi gini kondisinya kita tau itu lahan fasos fasum milik pengembang, pengembangnya pailit. Lahan belum diserahkan ke Pemda DKI Jakarta,”terangnya.
Andri mengatakan, terkait keberadaan fasos fasum tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta Utara dan Dinas Kehutanan.
“Kita sudah komunikasi dengan BPAD dan Dinas Kehutanan soal tanah ini supaya bisa kita yanh ambil, cuma prosesnya tidak semudah itu. Tetap harus ada serah terima dengan kuratornya. Nah kita lagi upaya kesitu,”jelas dia.
Ia menambahkan, lantaran belum serah terima dari pengembang, saat ini status fasos fasum tersebut bukan Aset Pemda DKI. “Karena belum ada penyerahan lahan itu bukan milik Pemda, masih milik PT Tomang Raya, udah pailit. Kita lagi mencari siapa yang bisa menyerahkan ke Pemda,”imbuh Andri.
Senada disampaikan Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak, pihaknya juga saat ini tengah menelusuri keberadaan pengembang pemilik lahan fasos fasum di Kapuk Muara itu. “Sampai saat ini masih dalam tahap penelusuran dan lahan itu sekarang bukan Aset Pemda,”tandasnya.
Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno