Soal Fit&Proper Test Calon Anggota BPK RI, Achmad Hetari: DPR Tak Mau Terjebak Tekanan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari mengakui gelaran fit & proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditunda.

Kegiatan itu, sedianya digelar Selasa (7/9). Namun, karena padatnya agenda, salah satunya Rapat Paripurna DPR RI yang membahas berbagai isu strategis diantaranya Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020. Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan UU No: 18/2012 tentang Pangan.

“Sebenarnya fit & proper tees sudah dimulai tadi, tetapi karena tadi ada paripurna kemudian kita cancel hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Kita berusaha sampai dengan sore untuk menyelesaikan fit and proper test bagi sembilan calon anggota BPK,” kata Achmad Hatari, Rabu (8/9).

Pada hari pertama fit and proper test, Komisi XI DPR akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK. Sesi pertama 3 orang, sesi kedua 3 orang dan sesi ketiga tiga orang, sehingga secara keseluruhan di hari pertama 9 calon anggota BPK RI yang dilakukan uji kepatutan dan keelayakan.

Untuk hari kedua Kamis (9/9), lanjut Hatari, uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon. Secara keseluruhan, calon anggota BPK adalah 16 orang. Belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi.”Jadi, hari kedua menjadi tujuhya orang. Siapa yang terbanyak memperoleh suara, dia lah terpilih,” jelas Hatari.

Sementara itu terkait dengan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin, anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu menekankan, Komisi XI tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan mereka. Komisi XI dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK berpatokan pada UU tentang BPK RI.

“Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan UU BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK,” jelas dia.

Ia menuturkan, alur atau mekanisme dalam seleksi calon anggota BPK. Dimana sebelumnya diseleksi dan diteliti oleh DPD RI dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI. Dari Istana Kepresidenan kemudian diserahkan kembali ke Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi XI. “Kami baru menerima itu, satu minggu yang lalu,” kata Hatari.

Diungkapkan, usai fit and proper test hari kedua, akan ketahuan siapa yang lolos menjadi Calon Anggota BPK RI. Pada tahap akhir ini, setelah fit and proper test, seluruh anggota Komisi XI akan mengikuti rapat untuk melakukan pemilihan. “Jadi, malamnya sudah ketahuan siapa yang terpilih,” sebut wakil rakyat dari Dapil Provinsi Maluku Utara ini.

Dikatakan, Komisi XI tidak akan terjebak dengan isu-isu dan tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Dua hari fit and proper test, diharapkan semua berjalan lancar dan tidak lagi ada penundaan,” demikian Dr Achmad Hatari. (akhir)

“Mudah-mudahan besok lancar dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu sudah ada penggantinya,” demikian Dr Achmad Hatari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait