Soal Honor Narsum Tak Sesuai Jam, BKPSDM Klaim Sudah Sesuai Dengan Kondisi Sebenarnya

  • Whatsapp
Foto : Kantor BKPSDM Kabupaten Malang
Foto : Kantor BKPSDM Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, beritalima.com | Hasil temuan BPK bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang pada tahun 2021 terkait pemberian honorarium narasumber pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum didukung bukti perhitungan satuan jam yang memadai.

Pihak BKPSDM memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada media ini. Menurutnya berdasarkan hasil reviu dokumen SPJ sub kegiatan pengelolaan promosi ASN atas belanja Nara Sumber pada pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi JPTP di lingkungan Pemkab Malang telah sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Besaran honorarium diberikan sejumlah 107 juta itu, untuk pelaksanaan kegiatan selama 10 jam, di realisasikan sesuai ketentuan dengan pembuktian diantaranya berupa, Berita Acara yang dilengkapi dengan dokumentasi, Foto Geotagging,” ungkap Nurman Ramdansyah Kepala BKPSDM Sabtu (26/11/22).

Menurutnya pembuktian tersebut, merupakan informasi posisi data pada GPS berisikan informasi latitude, longitude, sehingga letak pengambilan foto/ lokasi, tanggal dan jam pelaksanaan tersebut dapat diketahui secara real time.

“Dan hal itu disampaikan secara bertahap, sekaligus terhitung sesuai tahapan pelaksanaannya selama 10 jam, disertai Daftar Hadir serta dokumen dokumen pendukung lainnya, dan dengan penjelasan ini, kami anggap sudah cukup jelas sesuai kondisi sebenarnya,” tandasnya.

 

Redaktur : Santoso

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait