Soal Impor Bawang Putih, Sultan Keluhkan Kinerja Menteri Perdagangan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kembali mendapat sorotan. Setelah perkara lolosnya 34 importir tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian, kini keluhan datang dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

Senator dari Dapil Provinsi Bengkulu tersebut mengeluhkan tentang lambannya proses perizinan di Kemendag.

Dikatakan Sultan, seharusnya semua instansi pemerintah bergerak cepat. Agar roda perekonomian tetap jalan di tengah pandemi dan resesi ekonomi global saat ini sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, yang terjadi sebaliknya. Pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju (KIM) ini malah masih berpikir sektoral. “Saya sudah sampaikan soal ini saat rapat bersama Wapres KH Ma’ruf Amin secara virtual Rabu lalu,” ujar Sultan di Jakarta, Jumat (7/8).

Diungkapkan Sultan, DPD RI, khususnya Senator asal Jawa Barat mengeluhkan tentang pengusaha mitra petani bawang putih di Kabupaten Cianjur yang sudah hampir dua bulan mengurus izin impor di Kemendag, tetapi belum juga dikeluarkan.

Padahal konsekuensi dari tanam dan terbitnya RIPH dari Kementan adalah keluarnya Surat Persetujuan Impor dari Kemendag.

“Lha kalau SPI tidak dikeluarkan, gimana pengusaha mitra petani ini akan membiayai penanaman 500 hektare di Cianjur. Dan bagaimana dia bisa membagi keuntungan dengan para petani di sana? Padahal skema kerjasama di Cianjur itu kita jadikan pilot project. Karena sangat ideal. Dengan porsi bagi keuntungan, 60 persen untuk petani, 30 persen untuk pengusaha dan 10 persen untuk fasum di desa, kan bagus.”

Pilot project yang disupport anggota DPD Dapil Jabar itu juga melibatkan sekitar 4.000 tenaga kerja, mulai petani pemilik lahan, petani pengarap hingga buruh tani dan pekerja harian lepas. Dengan sebaran lahan di 9 kecamatan di kabupaten Cianjur. “Makanya saat itu, DPD RI mengunjungi langsung ke lokasi, dan bertemu dengan para petani di sana,” kata dia.

Namun, lanjut Sultan, sudah dua bulan ngurus ijin di Kemendag belum juga kelar. Padahal di Permendag tentang SPI, paling lambat 14 hari kerja. Sultan mengaku sudah mendengar bahwa proses verifikasi Gudang dan lain-lain sudah clear.

“Artinya tidak ada masalah. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus lolosnya 34 importir hortikultura yang tanpa memiliki RIPH dari Kementan, sangat ironis dan paradoksal,” cetus Sultan.

Seperti diberitakan, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto membeberkan ada 34 perusahaan yang berhasil memasukkan bawang putih impor ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen RIPH yang hanya diterbitkan oleh Kementan.

“Benar, ada kurang lebih 34 importir yang tidak ada RIPH memasukkan bawang putih dan itu sudah kami laporkan semuanya ke Satgas Pangan,” ungkap Prihasto dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2020) lalu.

Saat itu Mendag Agus menyatakan pihaknya memang mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui Permendag No.27/2020 tentang perubahan atas Permendag No.44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang berlaku pada 18 Maret 2020 lalu.

Melalui Permendag itu, Mendag Agus membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke RI.

Saat itu dikatakan Agus, dan juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu, impor bawang putih juga tak memerlukan RIPH.

Namun, hal ini ditentang keras oleh Prihasto selaku pihak yang menerbitkan RIPH. Menurut Prihasto RIPH adalah syarat multak untuk impor. Karena dengan terbitnya RIPH, maka importir memiliki kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait