JAKARTA, Beritalima.com– Kasus Rini Kusmiyati, Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengguncang pemberitaan publik. Betapa tidak, ia dipidana dalam kasus dugaan perzinahan oleh suaminya.
Rini sejatinya telah membantah dugaan perzinahan yang dialamatkan pada dirinya. Ia pun membuat laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan terhadap dirinya. Kasus ini memantik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Karena itu, dia meminta agar kasus private itu diselesaikan dahulu di tingkat keluarga, karena ini merupakan masalah keluarga. “Jangan buru-buru melaporkan ke ranah hukum, sehingga menjadi konsumsi publik yang dapat merusak reputasi, karir dan nama baik pemerintahan,” kata LaNyalla, pekan ini.
Menurut Senator Dapil Jawa Timur itu, berita ini sebenarnya masuk dalam ranah aib keluarga yang seharusnya tidak diekspos. Tetapi karena sudah telanjur masuk ke ranah hukum, dia pun meminta semua pihak bersabar untuk menunggu proses hukum yang berlaku.
LaNyalla meminta agar kasus ini menjadi bahan perenungan untuk seluruh kades di Indonesia. “Kades adalah pemimpin tertinggi di desa, karenanya reputasinya harus dijaga. Kades itu merupakan sosok yang dipanuti warga desa. Jadi, persoalan keluarga sudah harus diselesaikan di dalam internal keluarga terlebih dahulu,” saran LaNyalla.
Dia meminta kepada para kades untuk berhati-hati dalam bertindak serta menjaga kehormatan keluarga dan juga institusi pemerintahan. “Karena dalam setiap tindak-tanduknya, kades merepresentasikan Pemerintah pada unit terkecil yaitu desa. Jadi, sebelum bertindak harus dipikirkan dengan baik ekses yang akan timbul,” tegas LaNyalla.
Seperti diberitakan, kasus Kades Rini menemui babak baru. Ia membantah semua berita yang beredar. Rini membuat laporan pencemaran nama baik akibat pemberitaan itu. Publik pun kini menunggu siapa yang benar atas fakta penggerebekan dan kasus perselingkuhan itu. Sang suami atau Kades Rini.
Camat Nguling Bunardi mengatakan, pemerintah belum bersikap, karena masih menunggu proses hukum di Polres Pasuruan Kota yang belum selesai dan sekarang masih berjalan. Kini, proses dugaan perzinahan masih berlanjut di Polres Pasuruan Kota. (akhir)