JAKARTA, Beritalima.com– Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Orient Patriot Riwu Kore kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, ungkap Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Dr H Herman Khaeron kepada awak media di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/2) siang, menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan Kemendagri.
KPU maupun Kemendagri, jelas politisi senior Partai Demokrat ini, yang mempunyai kewenangan untuk itu. “Pendapat saya, baik KPU maupun Kemendagri khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang harus melakukan verifikasi terkait status kewarga negaraan Orient.”
Soalnya, jelas wakil rakyat dari Dapil VIII Provinsi Jawa Barat ini, yang melakukan verifikasi calon yang maju sebagai calon kepala daerah baik walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati maupun gubernur/wakil gubernur yang menjadi peserta Pilkada.
Jadi, ungkap Herman, persyaratan untuk menjadi bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota maupun gubernur/wakil gubernur adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.
“Apa Orient itu WNI atau Warga Nearga Asing (WNA/Warga Negara Amerika-red) saya tidak mengetahuinya. Mungkin saja, Amerika Serikat menganut dwi kenegaraan. Jadi, itu yang harus dilakukan verifikasi oleh KPU dan Kemendagri. Kalau Orient menganut dwi kewarganegaraan, tentu tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” kata dia.
Ketika ditanya apakah partai politik pengusung calon yang maju pada Pilakada serentak 9 Desember tahun, Herman mengatakan, partai politik tidak mempunyai kelengkapan untuk melakukan hal itu.
“Yang punya fasilitas untuk itu tentu saja Kemendagri. Jadi, kami tunggu apa dan bagaimana keputusan dari Kemendagri maupun KPU terkait masalah ini. Yunggu saja apa keputusannya,” jelas pemegang gelar S3 Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung tersebut.
Selain persyaratan calon legislatif, presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati serta wakil bupati WNI, untuk gebernur/wakil gubernur juga harus berusia di atas 30 tahun dan diatas 25 tahun untuk bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
“Jadi, harus ada solusinya terkait masalah ini. Saya tak melihat siapa dan partai mana yang mendukung calon tersebut. Yang pasti, masalah ini harus diungkap oleh KPU atau Kemendagri. Institusi itulah yang berwenang melakukan verifikasi,” ungkap Herman.
Diserahkan, persoalan ini kepada penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Kemendagri. “Apa ditunda atau bagaimana. Ini jadi penting. Bahkan bisa menjadi bahan untuk perundang- undangan berikutnya. Jadi, Kemendagri, KPU dan Bawaslu harus duduk bersama ada sanksi. Harus duduk bersama, Kemendagri, KPU, Bawaslu.”
Apa Demokrat bersama partai pengusung lainnya kecolongan terkait kasus ini, Herman menyebutkan, alat kami partai politik kan terbatas untuk itu. Yang punya alat lengkap untuk itu, ya Pemerintah. UU untuk itu sudah ada. Jadi, kembalikan kepada penyelenggara pilkada,” kata dia.
Masalahnya, kata Herman, mungkin saja KTP ganda, KTP palsu. “Ini modal obligasi. Kami tunggu saja putusannya. Jadi, bukan soal kecolongan, semua kan sudah ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dan diikuti. Yang pasti, ini pembelajaran buat kita.”
Ya, kasus Orient ini memang menarik perhatian banyak pihak, termasuk awak media. Sebab, seperti diberitakan media, Orient diketahui memiliki paspor AS. Namun, dia juga tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan seperti paspor dan e-KTP.
Semula yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk Jakarta Utara. Kemudian dia pindah ke Jakarta Selatan. “Biarlah KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang mendalaminya,” demikian Dr H Herman Khaeron.
Seperti diberitakan, KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan Orient Riwu Kore–Thobias Uly sebagai bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji.
“Melalui pleno, kami telah tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati terpilih atas nama Orient Riwu Kore–Thobias Uly. Paslon ini menempati urutan pertama perolehan suara pada Pilkada 9 Desmber 2020 lalu,” kata Kirenus Padji, Minggu (24/1).
Pleno penetapan ini, jelas Kirenius Padji, karena untuk Pilkada Sabu Raijua 9 Desember lalu, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa perselihan hasil pilkada ke Makamah Konstitusi (MK) pascaproses rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.
“Karena itu kami, KPU Sabu Raijua mendapat perintah KPU RI untuk untuk melakukan pleno menetapkan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih. Karena Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu pelaksana pemilihan yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Karena itu kami pleno tetapkan calon bupati–wakil Bupati terpilih.”
Seperti diberitakan, pasangan Orient Riwu Kore yang meraih 21.359 suara atau 48,3 tumbangkan petahana, Nick Rihi Heke–Yohanes Uly Kale. Petahana, Nick Rihi Heke–Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persn suara. Sementara Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja meraih 9.569 suara atau 21,6 persen. (akhir)