Soal Laporan Dua Jari, Anies Dicecar 27 Pertanyaan Oleh Bawaslu

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor memanggil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait klarifikasi dirinya yang mengacungkan ibu jari dan telunjuk sebagaimana simbol pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018, saat itu kehadiran Anies masih dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Saya memenuhi panggilan Bawaslu Bogor, tapi diatur lokasinya di Jakarta (Bawaslu RI) supaya memudahkan,” kata Anies soal kehadirannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (07/01).

Menurut Anies, ada 27 pertanyaan yang dilontarkan oleh Bawaslu kepadanya, dan dirinya menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih, mulai jam satu hingga jam dua (lewat) seperempat. Dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi.

“Pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan petugas dari Bawaslu Bogor saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang sehingga, tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap disitu jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya,” ujar Mantan Menteri Pendidikan ini.

“Jadi laporannya pada kalimat-kalimat yang saya gunakan. Kemudian pada jari itu yang dilaporkan,” katanya.

Sementera itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, dalam 2 jam pemeriksaan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.

“Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02,” kata Irvan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye. Kampanye tersebut diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Dia menegaskan, Anies bisa dijerat Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai kepala daerah.

Pasal tersebut mengatakan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

Irvan juga mengatakan, jika keterangan terlapor dirasa sudah cukup, Bawaslu akan mendalami kasus bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. [Net/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *