SERGAI, beritalima.com- Terkait persoalan Perusahaan pengolahan ikan segar milik PT AFN berlokasi di Dusun VII Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, diduga buang limbah ke laut dan nelayan sudah mengeluh.
Para nelayan protes atas tindakan pembuangan limbah sembarangan di tanah datar areal pepohonan dan rerumputan di bibir muara sungai Naga Kisar, Kecamatan pantai Cermin, Sergai.
Limbah hasil olahan itu dibiarkan terlantar hingga beraroma busuk. Namun tumpukan ikan hasil olahan itu akan hilang terbawa air laut, debit air laut meningkat akibat air pasang.
” Limbah beraroma busuk hasil pengolahan ikan seenaknya dibuang ke areal lahan terbuka hijau persis berada dibibir muara sungai, ini sangat mengganggu kesehatan kita xan ekosistem laut,” ujar nelayan bermarga siregar kepada wartawan, Sabtu(29/8) diseputar lokasi pembuangan.
Regar juga menyoal keberadaan jaringan pipa dibelakang pabrik sebagai salah satu komponen yang diduga digunakan sebagai sarana pembuangan limbah saat air laut pasang.
” Saat air pasang, limbah diduga dibuang saat debit air naik, jelas tindakan itu membahayakan kesehatan nelayan hingga pencemaran bagi kehidupan ekosistem laut,” ungkapnya.
Jika ekosistem laut terganggu, tentunya kondisi itu juga berdampak negatif terhadap keberlangsungan mata pencaharian dan kesehatan nelayan.
” Beberapa bulan ini, kondisi itu semakin memburuk, nelayan kerap mengalami merugi dan mengalanj gangguan kesehatan kulit saat melaut,” terang Siregar.
Menanggapi hal ini, Aliansi Non Governance Organitation (NGO) Pendamping Masyarakat Bersih Damai Sejahtera(PMBDS) Sergai, Aswad Sirait.
Kepada wartawan Selasa(3/8) Aswat mengurai regulasi yang ditabrak PT AFN Sergai, jika perusahaan Exportir hasil laut itu terbukti melanggar pencemaran lingkungan.
Menurutnya Undang Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu produk hukum yang berpotensi menjeratnya.
Aswat mengatakan, jika perusahaan tersebut terbukti membuang limbah hingga mencemari lingkungan, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH
” Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” sebutnya.
Aswat menambahkan, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan
” Tentunya hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Terang Aswat.
Sementara Humas PT AFN, Afrizal saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum bisa memberikan komentar secara konkrit.
” Intinya bang, sisa olahan ikan yang berada di antara pohon dan rerumputan sudah dibersihkan,” ucap Afrizal singkat.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai Panesian Tambunan kepada wartawan mengamini bahwa PT AFN melakukan kesalahan dengan membuang limbah diareal lahan tidur dekat bibir sungai.
Akan tetapi, Panesian menekankan bahwa PT AFN tidak bermasalah. Karena menurutnya tumpuksman sampah sudah dibersihkan.Namun Panesian tidak bisa menjabarkan alasan limbah yang sudah dibersihkan tidak berbahaya.
Padahal pihaknya mengaku pihak Lingkungan hidup tidak memiliki alat untuk melakukan uji laboratorium terhadap limbah yang menimbulkan aroma busuk tersebut.
” Kita sudah ke lapangan bang,melihat kondisi sisa produksi yang sudah dibersihkan, namun untuk membuktikannya perlu waktu sekitar sebulanan, sementara kita tidak punya alatnya, coba jumpain staff saya di kantor, saya lagi ada acara,” tutupnya
Tumpukan limbah pengolahan ikan segar milik PT AFN di lahan terbuka di bibir muara sungai Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kab.Serdang Bedagai.(Budi)