Soal Minyak Goreng Sultan : Kepentingan nasional harus menjadi orientasi dan tujuan utama

  • Whatsapp

Jakarta –Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah mengambil hikmah dari isu minyak goreng ini. Sebab, publik akhirnya mengetahui ada permainan mafia dan kartelisasi yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan dan pengelola sawit.

“Kami ingin kebijakan ekonomi pertanian khususnya tata niaga kelapa sawit kita benar-benar dibentuk dengan pendekatan legislasi yang lebih fundamental di wilayah UU,”kata Sultan Bachtiar Nadjamudin dalam Gelora Talks bertajuk ‘Setelah Pemerintah Melarang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng, Apa Selanjutnya?’, Rabu (27/4/2022) petang.

Diskusi dibuka oleh Ketua Umun Partai Gelora Anis Matta dengan nara sumber lainnya Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), politisi senior Dradjat hari Wibowo.

Dengan demikian, katanya, setiap kebijakan diharapkan bisa diatur secara proporsional antara kepentingan nasional dan kepentingan bisnis pelaku usaha.

Menurutnya, untuk memastikan pengendalian negara terhadap komoditas strategis seperti kelapa sawit harus diatur secara preventif sejak awal. Terutama dalam penguasaan lahan perkebunan yang melibatkan swasta yang notabene berkewarganegaraan asing.

“Jangan sampai pengusaha sawit yang menguasai alat produksi seperti pabrik CPO juga menguasai mayoritas lahan sawit. Inilah titik kritis liberalisasi dan kartelisasi tata niaga kelapa sawit yang harus kita hindari agar kita tidak terjebak dalam situasi kelangkaan komoditas dan inflasi yang terus terulang,” tegasnya.

Ia berharap UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan direvisi terutama mengenai aturan distribusi penggunaan lahan perkebunan milik negara.

“Kepentingan nasional harus menjadi orientasi dan tujuan utama dari setiap kebijakan pemerintah. Dengan demikian persoalan minyak goreng ini harus diselesaikan sejak dari hulu, baik dari sisi penguasaan lahan hingga intensifikasi perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi ini menambahkan, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng ini secara mikro memberikan perlindungan kepada konsumen.

Namun, turunan dari kebijakan ini masih dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan isu minyak goreng.

“Kita mengapresiasi dalam konteks perlindungan konsumen, apa yang diambil Presiden Jokowi. Tetapi itu, hanya terapi kejut saja, efek ekornya masih panjang. Kebijakan ini akan efektif atau tidak efektif itu, tergantung apa yang dikunci di minyak goreng ini, karena kebijakanya masih berubah-ubah” kata Tulus Abadi.

Karena itu, kata Tulus, YLKI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat petisi online untuk membongkar dugaan kartel minyak goreng.

“Petisi online ini telah didukung oleh 14.000 lebih dari warga yang telah tanda tangan. Kami minta KPPU membongkar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng atau bentuk pelanggaran undang-undang anti monopoli,” katanya.

Dugaan adanya kartel ini, kata Tulus Abadi, telah merugikan konsumen dan menyebabkan persaingan tidak sehat, sehingga membuat masyarakat tidak punya pilihan untuk membeli minyak goreng dengan harga mahal.

“YLKI meminta KPPU lebih serius lagi melakukan penyelidikan adanya dugaan kartel ini. Kita tidak semata soal mahalnya CPO, tapi ada praktek persaingan yang tidak sehat yang sangat merugikan konsumen,” jelasnya.

YLKI berharap KPPU dapat memberikan rekomendasi solusi jangka panjang, bukan jangka pendek dengan membongkar praktek kartel ini.

Dimana industri CPO dan minyak goreng, seharusnya memberikan keuntungan kepada semua pihak, bukan perusahaan saja, tetapi juga kepada negara dan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta minta Presiden Joko tidak perlu ragu dalam mengambil kebijakan soal CPO dan Minyak Goreng. Pasalnya Ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan nehara

”Saya melihat masih ada keraguan, antara kepentingan dalam negeri dengan luar negeri,”kata Anis Matta. (ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait