MALANG, beritalima.com| Soal mutasi yang diduga tabrak aturan, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono mengakui, ijin tertulis dari Mendagri tidak perlu diperoleh, sebab hanya rotasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Malang. Menurut Didik amanat PP nomor 49 tahun 2008 itu untuk momen Pilkada. Sementara mutasi jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu rotasi biasa yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Yang harus mendapat ijin itu kalau rotasi naik atau turun jabatan seperti yang di dinas Kesehatan, Kominfo Sumberdaya Air kan masih Plt, harus pansel dan harus ijin dari Menteri, kalau hanya rotasi biasa tidak ada yang naik atau turun tidak masalah. Dan ini juga bukan momen Pilkada,” ungkap Didik kepada awak media, saat ditemui di Gedung dewan usai paripurna, Selasa (11/06).
Mantan Kepala Inspektorat ini, juga menegaskan bahwa pada 6 Mei 2019 lalu, Wakil Bupati Malang M Sanusi telah mendapatkan surat dari Mendagri yang menunjuk Wakil Bupati Malang menjadi Plt Bupati Malang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Malang.
“Sehingga Plt Bupati Malang bisa melakukan apa saja diantaranya pelantikan, menandatangani DAK dan DAU sama dengan Bupati,” tegasnya.
Namun disinggung apakah PP nomor 49 tahun 2008 otomatis diabaikan? Didik mengiyakan, sebab mengacu pada SK mendagri yang menunjuk Wakil Bupati Malang menjadi Pelaksana Tugas Bupati Malang.
“Iya PP 49 itu kan Pilkada. Kita kan tidak terkait Pilkada, dan tidak perlu mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang,” lanjutnya.
Selain itu Didik juga mengakui bahwa surat izin dari Kemendagri sudah turun, bahkan hari Jumat besok sudah dilakukan serah terima jabatan kepada beberapa pejabat yang dimutasi.
“Sudah ada izinnya hari ini diambil, kemarin kan izinnya lisan, jadi gak masalah meskipun mutasi dilakukan dulu, setelah itu izinnya turun gak masalah,” kelit Didik. [san/red]