JAKARTA, Beritalima.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian masih memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida, menyusul agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, sebelum Kemendagri mengambil sikap atas konflik Faida dengan DPRD Kabupaten Jember yang masih berlarut-larut.
“Pemeriksaan terhadap Bupati Jember itu bakal dilakukan Khofofah, 24-26 Juni mendatang,” ungkap Tito dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta awal pekan ini. Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitii, hadir dalam forum itu Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua BAP DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan tokoh masyarakat Jember.
Dikatakan LaNyalla, forum konsultasi ini digagas DPD RI dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dengan DPRD yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah. “Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan” ujar LaNyalla.
Prinsipnya, kata senator dari Dapil Provisnis Jawa Timur itu, DPD RI bakal mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal ini mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif. “Karena itu, DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” kata dia.
Pada kesempatan serupa Tito mengatakan, persoalan Kabupaten Jember sebenarnya komunikasi antara kepala daerah dengan DPRD sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan. “Saya mendapat laporan, Gubernur Jawa Timur 24-26 Juni besok melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami melakukan langkah berikutnya.”
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi mengatakan, permasalahan di Jember belum memiliki APBD dan anggaran Covid-19 yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD sehingga berujung proses hak angket dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
“Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember, kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri. Prinsipnya, money follow function, apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan Bupati. Dan, masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang rugi rakyat,” tegas Itqon.
Senator Jawa Timur lainnya, Ahmad Nawardi menilai, apa yang dilakukan Bupati Jember melanggar UU. “Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya. Saya juga berharap, Kemendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Saya kawatir konflik ini menggangu pelaksanaan Pilkada di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal.”
Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI, Sylviana Murni berjanji mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.
“Ini sesuai tugas dan kewenangan BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan itu. Bila perlu, kami juga akan mengundang Bupati Jember. Jadi, bukan hanya Kemendagri yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan sehingga didapatkan keputusan diambil atas dasar informasi yang komprehensif,” demikian Sylviana Murni. (akhir)