Jakarta, Beritalima.com-
“Akan saya ingatkan ke Kasudin Penataan kota mengenai nomor IMB dan saya koordinasikan terlebih dahulu dengan Kasudin Penataan Kota untuk bangunan rangka baja 4 lantai yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 tersebut,”Kata Wahyu Hariadi PLT Walikota Jakarta Utara Kepada Beritalima.com. Rabu (11/5/2016).
Sebelumnya Kepala PTSP Kecamatan Tanjung Priok mengatakan nomor IMB yang tertera di banner tidak terdaftar di PTSP.
“Itu bukan nomor imb tapi nomor reklame dan juga tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tanjung Priok, dengan ijin Hunian”Jelas Karel kemarin.
Sementara itu Taufiq Leo Kasie Penataan Kota Kecamatan Tanjung Priok membenarkan di Jl.Agung Permai Peruntukan bukan Hunian melainkan rumah tinggal.
“Kalau ijin rumah tinggal bisa 3 lantai tetapi Kalau hunian tidak bisa dan dilokasi jumlah lantai ada empat maka dari itu kami akan lakukan tindakan tegas,”Ujarnya Leo. (Edi)