Soal Panggil Aziz Syamsudin, MKD DPR RI Tunggu Hasil Penyelidikan KPK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburrahman belum berencana memanggil Wakil Ketua DPR, Dr H Azis Syamsuddin untuk mengklarifikasi isu hukum membelit dia yang disebut terlibat praktik pemerasan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stefanus Robin Pattuju.

“Masih kita dalami. Belum ada rencana memanggil Azis,” kata Wakil Ketua MKD yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburrahman ketika dihubungi awak media di Jakarta akhir pekan ini.

Wakil rakyat yang membidangi hukum dan keamanan tersebut menyebut, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah menyikapi dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini. Sebab, informasi baru disampaikan satu pihak. “Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis,” jelas dia.

MKD, kata dia, memilih menunggu hasil penyelidikan KPK. Lembaga Antikorupsi diyakini profesional dan gigih membongkar kasus yang mencoreng nama baiknya itu. “Kita percaya KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum,” ujar Habib, panggilan akrab Habiburrahman.

Azis disebut-sebut menjadi perantara pertemuan Robin dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Robin meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial dengan janji pengusutan perkara mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Robin, pengacara Maskur Husain dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjung Balai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No: 31/1999 tentang sebagaimana telah diubah UU No: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial yang masih menjalani pemeriksaan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait