Malang, beritalima.com| Pembangunan Pasar Sumedang Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur, dikabarkan akan segera diresmikan. Namun pembangunan pasar yang dibangun menggunakan APBD senilai Milyaran Rupiah itu, dilaksanakan secara bertahap dan mengalami berbagai kendala. Apalagi pada tahun sebelumnya terkena Refocusing Anggaran.
“Saat ini bangunan pokok Pasar Sumedang telah rampung dibangun. Tinggal bangunan pendukungnya saja, yakni pagar yang belum terealisasi, kalau tidak ada refocusing anggaran tahun ini bakal selesai,” ungkap Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Imam Suyono Jumat (12/3/2021).
Saat ditanya tentang adanya dugaan pengurangan volume dan kelebihan pembayaran dari tahun ke tahun, dalam proses pembangunan Imam menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu.
“Saya belum tahu soal itu, Kalau anggaran tahun 2019, memang ada pengurangan volume disitu, soal kenaikan harga barang,” jawab Imam.
Sementara itu, dikutip dari kumparan.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang mengatakan bahwa bangunan Pasar Sumedang Baru sudah selesai 100 persen. Dan tinggal penyerahan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pasar Kabupaten Malang.
“Tinggal proses penyerahan, karena proses penyerahan ini kan panjang. Karena kota harus cek dulu kesiapannya, kemudian nanti kekurangannya apa, baru nanti kita sampaikan ke Disperindag Pasar,” ungkap Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat seperti dikutip dari kumparan.com Senin (15/02/2021).
Menurutnya Pembangunan di sana sudah 100 persen, tinggal proses penyerahannya saja.
Sebelumnya diketahui juga bahwa Pekerjaan pembangunan pasar semi modern Sumedang di Kepanjen tahap VII Kabupaten Malang, Jawa Timur dibantah oleh Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat dan mengklaim bahwa tidak ada temuan BPK.
“Tidak ada itu temuan BPK pasar Sumedang, tidak ada,” ungkap Sekda Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat Kepala DPKPCK usai menyambut Bupati Malang di Pendopo Kepanjen, Jumat 26/02.
Faktanya pada data BPK ditemukan bahwa pembangunan Pasar Semi Modern Sumedang di Kepanjen Tahap VII dilaksanakan oleh PT DM berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 640/103.PRPB.L.EPROC.SP/35.07.111/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12,8 Milyar Atas kontrak tersebut tidak dilakukan Adendum. Jangka waktu pekerjaan selama 210 hari terhitung mulai 26 Agustus s.d. 23 Desember 2019.
Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV IP. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 640/120.BB.BAST/35.07.111/2019 tanggal 23 Desember 2020.
Perhitungan volume pekerjaan dituangkan dalam back up data perhitungan volume yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana, yang diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh petugas teknis lapangan.
Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp12,8 Milyar atau 100% dan diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 146 juta.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang dhi. Kepala OPD KPCK selaku Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pada paket pembangunan pasar semi modern Sumedang di Kepanjen tahap VII sebesar Rp146 juta. [San]