JAKARTA, Beritalima.com– Walau masih melakukan kajian sebagaimana siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No: 141/Sipres/A6/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020 tetapi isu peleburan mata pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menimbulkan keresahan berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (22/6) menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi catatan. Pertama, Pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Isu penghapusan mapel Agama telah berulang kali muncul, dan masyarakat tegas menolak.
Penolakan karena Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila merupakan pelajaran wajib berdasarkan Tap MPRS No: XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan serta berdasarkan UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Merujuk UU No: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 (1) butir a yang menyebutkan, setiap peserta didik setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan pendidik yang seagama.
Kedua, bangsa Indonesia adalah bangsa religius yang mempercayai Tuhan dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik. Pendidikan agama berperan membentuk generasi yang percaya dan taat kepada Tuhannya. Pendidikan agama merupakan cermin sila pertama Pancasila.
Ketiga, pendidikan agama juga berperan membentuk karakter generasi muda yang baik, seperti terhindar dari tawuran, narkoba dan sebaliknya menjalankan sikap gotong-royong, peduli sesama, toleran terhadap perbedaan agama-ras-suku-bahasa dan cinta tanah air.
Keempat, jika mata pelajaran agama dilebur atau dihapus, guru agama akan kehilangan jam pelajaran. Hal ini bakal menimbulkan masalah baru karena guru tidak bisa asal mengajar mata pelajaran tertentu karena terkait ijazah dan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Penyederhanaan kurikulum agar pembelajaran berjalan lebih efektif jangan sampai menyebabkan guru maupun melukai umat beragama. (akhir)