Soal Pembatalan Haji Sepihak Kementerian Agama, Nurhasan Sebut Menag Off Side

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Komisi VIII DPR RI dari Dapil IX Provinsi Jawa Barat, H Nurhasan Zaini mengatakan, Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berada dalam posisi off side karena menetapkan dan memutuskan menidadakan penyelenggaraan ibadah haji 2020 secara sepihak.

Soalnya, jelas Nurhasan dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Rabu (3/6) siang, UU No: 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji maupun umrah dimana segala keputusan dibicarakan serta diputuskan pemerintah bersama dengan DPR.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nurhasan Zaidi, setelah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan Haji 2020 pada konferensi pers, Selasa (2/6) pagi. “Lagi-lagi offside karena hal sepenting dan segenting itu diputuskan tanpa melibatkan DPR sebagai wakil rakyat,” kata Nurhasan.

Padahal, jelas Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, UU No: 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah dimana setiap keputusan yang harusnya dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR malah dipituskan sepihak oleh pemerintah. Apalagi pada masa darurat seperti ini, Menag sepertinya gagap memahami UU.”

Nurhasan mengingatkan, ibadah haji sangat terkait dengan hajat hidup rakyat banyak. Soalnya, konsekuensi bukan hanya terkait pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji saja tapi juga termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan haji dan kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.

Seharusnya Pemerintah Jokowi atau Menang, ungkap Nurhasan, bijak dan menahan diri mengumumkan ini karena sebelumnya sudah sepakati dan agendakan Kamis (4/6) Komisi VIII melakukan rapat dengan Menang beserta jajarannya terkait masalah ibadah haji.

“Kenapa Menag tidak menunggu rapat kerja dengan Komisi VIII dulu sambil menunggu keputusan resmi Pemerintahan Saudi. Kita faham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat,” tegas Nurhasan.

Dikatakan, Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan kesejahteraan rakyat sepakat segera panggil kemenag untuk klarifikasi masalah ini sebab baru saja dimumkan Menteri Agama, hal itu sudah membuat masyarakat terutama calon jamaah haji sudah gaduh. “Menag harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok,”demikian H Nurhasan Zaidi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait