BANGKALAN, Beritalima.com- Pemilihan Badan Permusyawahan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bangkalan menuai persoalan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menjadwalkan 13 November 2019 dilaksanakan pemilihan serentak.
Namun, sejumlah warga Desa Banangkah Kecamatan Burneh Bangkalan, Kamis (7/11/2019) mendatangi kantor DPRD Bangkalan mengadukan proses pemilihan BPD di Desa-nya yang tak beres.
Menurut mereka, tahapan pemilihan BPD di desa-nya tak dilakukan secara terbuka. Bahkan sangat tertutup.
“Tidak ada sosialisasi apa-apa, tiba-tiba sudah ada anggota panitia dan BPD-nya, regulasinya tak dipatuhi,” ucap Ahmad Fauzi warga Desa Banangkah.
Menanggapi hal itu, Mohammad Hotib Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, mengatakan, akan menindaklanjuti aduan dari warga Benangkah tersebut.
Pihaknya kata dia, akan memanggil beberapa pihak yang terlibat, seperti Camat Burneh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
“Kami tampung aduan ini, dan akan segera kami tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak terkait,” ucap politisi PKB itu.
Soal sudah terbentuknya anggota BPD di luar jadwal, ia mengatakan hal tersebut cacat hukum dan harus di ulang.
“Hal itu sudah tidak sesuai dengan regulasi, jadi cacat hukum,” tutupnya. (Iqbal)