Soal Pemindahan Ibu Kota, Anak Buah Mega di DPR Pesimis Dengan Proyek Jokowi Tepat Waktu

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anak buah Megawati Soekarnoputri di Komisi III DPR RI, pesimis proyek pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam dan Kutai Kartanegara bakal berjalan seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Soalnya, kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, tidak mudah buat DPR RI menyelesaikan Undang Undang (UU) Pemindahan Ibu Kota. Bahkan, prosesnya baru bisa dilakukan DPR RI 2019-2024,” kata Junimart.

Hal tersebut dikatakan Junimart dalam Forum Legislasi bertajuk Pemindahan Ibu Kota di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9). Selain Junimart juga tampil sebagai pembicara anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo dan pengamat politik Universitas Syarif Hidayatullah Negeri Jakarta, Adi Prayitno.

Dikatakan Junimart, dirinya tidak yakin sampai 2024 seperti yang dikatakan Jokowi dalam pidatonya, Senin (26/8) bakal tercapai mengingat panjangnya proses sebuah legislasi di DPR. Apalagi, pembahasan legislasi itu baru dilakukan DPR RI periode mendatang karena parlemen saat ini bakal berakhir tugasnya bulan depan.

Menurut laki-laki yang sebelum menjadi wakil rakyat berprofesi sebagai pengacara ini, untuk menyelesaikan sebuah undang-undang tidaklah mudah. Dan, DPR RI juga tidak bisa dipaksanakan untuk segera menyelesaikan produk legislasi itu karena perlu kehati-hatian. “Kami tidak mau disalahkan rakyat soal ini,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, juga masih ada isu pro dan kontra terkait pemindahan ibu kota terutama terkait aspek ekonomi, ekologi dan persoalan sosial kemasyarakatan.
“Saya tidak yakin DPR akan menyelesaikan undang-undang tersebut sesuai target pemerintah. Prosesnya panjang dan DPR tidak mau disalahkan oleh rakyat nantinya kalau bertindak ceroboh.”

Bahkan kalau proses legislasi ini dipaksakan, Junimart juga mengkhawatirkan, hasilnya bakal diajukan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji judicial review karena sejumlah produk legislasi sebelumnya dibatalkan hakim MK. “Jadi, saya menilai pemindahan ibu kota tidak segampang yang dibayangkan. Pemekaran kabupaten saja memakan waktu lama yang nilainya tak sampai ratusan triliun.”

Adi Prayitno mengatakan, diperlukan ‘gembok undang-undang’ yang menjamin pemindahan ibu kota tetap berlangsung meski terjadi pergantian presiden nantinya.
Menurut dia, politik di Indonesia susah untuk ditebak karena bisa saja berubah-ubah. Hal itu terlihat dari Undang-undang Pemilu yang dari lima tahun ke lima tahun berikutnya berubah-ubah.

Karena selama ini, kata Adi, sering terjadi kebijakan presiden sebelumnya dibatalkan presiden baru. Karena itu, harus dipastikan kalau ada undang-undang pemindahan ibu kota yang baru nantinya, harus menjadi kebijakan yang ‘dikunci’ dan tidak boleh diubah presiden berikutnya. Apalagi, Jokowi paling lama hanya berkuasa sampai 2024. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *