Soal Penggundulan 19 Siswi oleh Guru di Lamongan

  • Whatsapp

Jakarta — Kasus penggundulan paksa 19 siswi di SMP negeri 1, Sidodadi, Lamongan karena tidak memakai daleman kerudung atau ciput mendapat sorotan dar anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes.

Menurut Fahmy, jilbab adalah pakaian yang diperintah oleh agama (Islam) kepada setiap wanita muslim yang sudah baligh.

“Menjalankan perintah agama adalah bagian dari karakter beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, tujuan dari pendidikan nasional,” katanya di gedung DPR, kemarin.

Dalam konteks pendidikan, imbuh Fahmy, menjelaskan, membiasakan dan mendisiplinkan pemakaian jilbab kepada siswi yang beragama Islam adalah suatu keniscayaan. Sama halnya, membiasakan dan mendisiplinkan siswa terhadap kewajiban (agama) yang lain.

“Dalam kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sidodadi Lamongan, dimana guru mencukur sebagian rambut siswi yang enggan memakai dalaman jilbab (ciput) adalah bentuk pendisiplinan yang kurang tepat,” tegasnya.

Apalagi imbuh Fahmy, kalau tindakan tersebut bersifat intimidatif sampai melukai psikologis siswi. Perlu pendekatan lain yang lebih bijak.

“Jadi, kita harus bijak menyikapinya. Tidak usah lebay, tidak usah gaduh. Tidak pula mesti ribut mempermasalahkan eksistensi peraturan-peraturan daerah yang mewajibkan jilbab. Yang perlu diperbaiki adalah tindakan dan perlakuan yang lebih edukatif, bukan intimidatif,” ujarnya.

Kasus jilbab, lanjut Fahmy, bukan hal baru, sudah sejak dulu kala. Bukan hanya dalam hal yang dianggap ‘pemaksaan’ berjilbab, tapi juga banyak kasus pelarangan jilbab. Jadi mesti dilihat secara utuh dan proporsional.

“Mari kita sikapi dengan suasana yang damai, tidak gaduh, dan jangan pula ada yang “memancing di air keruh”, terlebih di masa-masa politik yang semakin hangat,” tutup Fahmy. (ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait