Soal Pengupahan,Lucy Kurniasari: Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum tahun depan dinilai terlalu mengeneralisasikan.

Seolah-olah, ungkap politisi senior Partai Demokrat di Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan dan tenaga kerja, Lucy Kurniasari dalam keterangan pers kepada Beritalima.com, Jumat (30/10), semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama wabah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum juga mampu diatasi Pemerintah.

Padahal, jelas wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Jawa Timur itu, beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan pada masa pandemi Covid-19. Sektor bisnis kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital dan agrobisnis dapat dikatakan tetap eksis selama pandemi.

Karena itu, anak buah Jokowi ini seyogyanya memilah-milah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak covid-19. Dari pemilahan tersebut, baru ditentukan perusahaan jenis usaha mana saja yang gajinya tetap dan mana yang dinaikkan. ‘Jadi, keputusan Menaker berlaku secara proporsional,” kata Lucy.

Dalam hal ini, kata Lucy, dia sependapat dengan keinginan serikat buruh. “Harapan saya, Menaker mencabut Surat Edaran (SE) dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional.

Dapat juga keputusan diserahkan kepada setiap Gubernur dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi covid-19,” jelas dia.

Menurut Ning Suroboyo 1986 tersebut, menyerahkan keputusan soal upah buruh kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga dengan jenis usahanya.

‘Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja,” demikian Lucy Kurniasari, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait