JAKARTA, Beritalima.com– Pakar Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia (UI), Benny Sabdo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menghilangkan hak memilih dan dipilih warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Karena itu, KPU harus mengakomodir calon legislatif (caleg) pengurus partai yang telah mengundurkan diri untuk mendafar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal tersebut dikatakan Benny dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Kewenangan Mahkamah Konstitusi’ di Press Room DPR, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, (21/9).
Selain Benny, juga tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang digelar MPR RI tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Benny Ramdhani dan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.
Menurut Benny, KPU harus mengakomodir dengan menunda batas waktu pentapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus bagi caleg DPD RI yang sudah mengundurkan diri dari pengurus partai.
Seperti diberitakan sejumlah media, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan pengurus partai politik dilarang mendafar sebagai calon anggota DPD saat proses pemilu sudah berjalan.
“Masalah DPD ini krusial. Karena batas waktunya penetapannya sudah lewat. Apakah diakomodasi, perlu mereka komunikasi dengan KPU, peluangnya seharusnya ada untuk melindungi hak konstitusional mereka,” ujar Benny.
Menurut Benny, hukum dan peraturan tidak boleh kaku sehingga harus ada pengecualian. Kalau dasarnya hak azasi manusia, soal hak pilih, maka hal itu harusnya bisa diakomodir KPU. “Kalau sudah mundur dari kepengurusan partai, apa alasannya menolak,” kata dia.
Lebih jauh, Benny juga menyayangkan putusan MK soal larangan bagi caleg DPD dari pengurus partai tersebut dilakuan saat proses pemilu sudah berjalan. Seharusnya MK memiliki batas waktu sejak gugatan diajukan hingga keluarnya putusan. “Sayangnya MK tak punya batas waktu atas satu gugatan.”
Pada kesempatan serupa, Benny menduga ada keterlibatan kekuatan di luar MK yang melakukan operasi politik dan memengaruhi oknum hakim MK. Soalnya, selama ini hakim MK juga tidak bersih semua karena dalam beberapa kasus malah menjadi terpidana kasus hukum.
Pengganti Akhmad Muqowam sebagai Ketua Komite I DPD RI tersebut mencontohkan hakim MK Akil Moekhtar yang berakhir di penjara dalam kasus suap pemilihan kepala daerah.
“Jadi putusan MK itu selain berdampak pada pengurus partai yang maju k DPD, juga mengorbankan hak politik warga. Saya akan melaporkan putusan MK itu ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai telah melakuka kejahatan konstitusi,” demikian Benny Ramdhani. (akhir)