Soal Pengurusan Sertifikat Tanah, Nono: Masyarakat Agar Tak Termakan Hoaks

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono meminta masyarakat tidak termakan hoaks atau kabar bohong terkait adanya pembuatan sertifikat tanah lewat link yang beredar di media sosial.

Senator asal Provinsi Maluku ini meminta masyarakat lebih dahulu mengecek informasi itu ke institusi terkait, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).

“Kita semua menyadari pentingnya sertifikat tanah sebagai kekuatan hukum terkait kepemilikan sebidang tanah untuk menghindari sengketa yang mungkin terjadi ke depan. Namun, sebaiknya pengurusan sertifikat itu tetap harus hati-hati dan mengikuti prosedur yang benar,” jelas Nono, Kamis (4/3).

Beberapa waktu belakangan beredar link Google Form di media sosial (medsos) tentang formulir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Link itu meminta masyarakat mengisi data pribadi, seperti nama, alamat hingga Nomor Induk Kependudukan untuk kemudian mendapatkan sertifikat tanah.

“Informasi dari sumber resmi, link yang beredar di medsos itu hoaks. Pendaftaran sertifikat elektronik seperti itu tidak ada. Karena itu, DPD RI meminta Kementerian ATR/BPN meluruskan informasi ini agar masyarakat tidak tertipu,” jelasnya dia.

Nono menginginkan agar Kementerian ATR/BPN memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pembuatan sertifikat tanah karena sertifikat tanah merupakan masalah pokok sehingga masyarakat harus diberi kemudahan dalam mengurus.

“Sosialisasi pengurusan sertifikat tanah ini perlu ditingkatkan agar masyarakat mengetahui alur pengurusan secara benar, sehingga isu-isu seperti link yang menyesatkan itu tidak mudah membuat masyarakat percaya,” kata dia.

Sejauh ini ada dua langkah yang lazim dalam pembuatan sertifikat tanah yaitu melalui notaris/PPAT atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah. Disarankan agar masyarakat mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah.

“Sebaiknya diurus sendiri, jangan melalui calo atau perantara. Selain agar tidak dipatok harga sangat mahal, juga menghindari penipuan. Apalagi sekarang pengurusannya lebih mudah,” kata dia.

Masyarakat juga perlu bersabar karena butuh waktu menunggu hasil surat tanah itu. Mengenai ini Nono berharap Kementerian ATR/BPN memberikan layanan prima dan proses yang cepat.

“Memang problemnya penerbitan sertifikat tanah butuh waktu agak lama. Kita minta Kementerian ATR/BPN mempersingkat proses penerbitan surat tanah agar masyarakat terbantu,” demikian Nono Sampono. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait