Soal Penipuan, PNS di Sampang Divonis 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Sampang, beritaLima.com – Aksi penipuan yang di lakukan oleh Jatmiko Wahyudi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) non aktif di lingkungan Kabupaten Sampang berakhir ditangan aparat penegak hukum, Jatmiko di jatuhi vonis dua tahun penjara setelah beberapa kali menjalani proses meja hijau, Jumat (24/03/2017).

Sebelumnya Terdakwa Jatmiko, yang telah terbukti melakukan penipuan terhadap Miftahul Arifin, warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan modus mengiming-imingi pengerjaan proyek tersebut di tuntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, terdakwa mendapat keringanan setelah dilakukan berbagai pertimbangan.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Andi Wibowo Muhammad, sekaligus anggota hakim perkara tersebut Menegaskan, menurutnya putusan dua tahun penjara karena pertimbangan sebelum terdakwa dijatuhi hukum ia sudah memenuhi akses keadilan.

“Putusan dua tahun penjara dengan pertimbangan dia yang belum dihukum dan sudah memenuhi akses keadilan” katanya pada beritaLima.com usai sidang kemarin.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, usai sidang JPU, Anton Zulkarnaen, Mengatakan kami akan memikirkan langkah berikutnya, terkait putusan yang di ambil oleh hakim.

“dengan putusan hakim dua tahun dan kami tuntut tiga tahun, Intinya putusan ini hakim sepakat dengan kami masalah pidananya. Terkait putusan ini kami pikir-pikir untuk melakukan langkah selanjutnya” Jelasnya.

Di tempat yang sama Penasihat Hukum terdakwa, Tri Sandi Wibisono, mengatakan bahwa dirinya sedikit kecewa terhadap putusan hakim, karena menurutnya kasus tersebut merupakan sebuah kesepakatan dua pihak untuk mendapat kan pengerjaan atau tender secara curang.

“saya sedikit kecewa dengan putusan ini di mana Pengadilan yang mulia ini memberikan perlindungan atau membenarkan adanya kesepakatan curang dalam mendapatkan pengerjaan proyek, jadi kalau hal-hal seperti ini diakui oleh pengadilan secara tidak langsung masyarakat diperbolehkan melakukan kecurangan pengerjaan tender dari pemerintah juga dengan putusan ini kami pikir – pikir dulu dengan waktu tujuh hari ini untuk melakukan langkah selanjutnya” pungkasnya. (Adie)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *