Jakarta, beritalima.com|- Masih dalam suasana berkabung nasional atas berpulangnya Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal Purnawirawan TNI Try Sutrisno, muncul berita pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani bahwa sebelum wafat almarhum Try berkeinginan ada amandemen Undang-Undang Dasar’45 yang kelima dan ingin dilakukan sebelum beliau wafat.
Sebagai salah satu orang dekat yang sering mendampingi almarhum dalam perjuangannya mengembalikan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 untuk kemudian disempurnakan dengan teknik addendum, maka saya perlu menjelaskan beberapa hal, meski tidak ada maksud berpolemik saat bangsa Indonesia masih dalam suasana berduka karena kehilangan putra terbaiknya.
Almarhum selalu berpesan agar dalam perjuangan mengembalikan Pancasila dan UUD’45 harus selalu dalam koridor konstitusional. Itulah yang menjadi landasan ketika almarhum membentuk dan kemudian menjadi Ketua Presidium Konstitusi Kembali Ke Pancasila Dan UUD’45.
Koridor konstitusional yang dimaksud yaitu Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002 (TAP MPR No. 1/2002) tentang Pembentukan Komisi Konstitusi. TAP ini dihasilkan dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2002, bertujuan membentuk komisi yang bertugas melakukan pengkajian komprehensif terhadap perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dilanjutkan dengan penerbitan Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2003 tentang Susunan, Kedudukan, Kewenangan, dan Keanggotaan Komisi Konstitusi.
Mekanisme kaji ulang konstitusi, mutlak harus kembali dulu ke Naskah Asli sesuai rumusan Pendiri Bangsa. Adapun perubahan, penguatan dan/atau penyempurnaan materi konstitusi dalam rangka menyikapi perubahan zaman dilakukan melalui teknik adendum.
Secara hakiki, materi perubahan itulah karya generasi sekarang dengan mempertimbangkan adanya perubahan zaman. Selain kita menyadari pentingnya mengadaptasi dan mengadopsi dinamika alam semesta, sekaligus sebagai pemahaman secara mendalam bahwa UUD 1945 Naskah Asli bukanlah kitab suci yang sempurna.
Perubahan diletakkan pada lampiran/adendum dengan batu uji UUD 1945, bukan UUD NRI 1945. Kenapa? Empat kali perubahan UUD yang dilakukan oleh MPR-RI pada masanya, dalam beberapa hal mengandung kontradiksi baik secara teoritis konseptual maupun praktik kenegaraan. Jadi, tak bisa dijadikan referensi atau batu uji.
Maka, tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam perubahan UUD 1945 dulu merupakan penyebab, selain timbulnya inkonsistensi konsep dalam mengatur muatan materi UUD serta tidak melibatkan rakyat. Dan, terdapat inkonsistensi substansi baik yuridis maupun teoritis. Inilah alasan utama kenapa batu uji dalam penyempurnaan nanti harus merujuk pada UUD 1945 Naskah Asli.
Ini juga catatan saat almarhum berbicara tanpa teks pada simposium bertajuk: “Kenapa Kembali ke Pancasila dan UUD 1945: Menjawab Tantangan Nasional dan Global”, digelar memperingati terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Universitas Jayabaya, Jakartra pada 15 Juli 2025.
Wajib diwaspadai, adanya kode “NRI” pada frasa UUD NRI 1945 itu menghilangkan huruf “K” (Kesatuan). Adapun kode UUD 1945 artinya UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, bukan Negara Republik Indonesia (NRI). Bangsa ini jangan tertipu lagi seperti pada amandemen 1999 hingga 2002 dulu.
Kenapa? Sebab, kode “NRI” tanpa huruf “K” di antara N dan R, bisa dijerumuskan menjadi Negara Republik Serikat, misalnya. Atau Negara Republik Federal Indonesia dan lainnya. Jadi, kode NRI perlu diwaspadai, wajib dikawal bersama oleh segenap anak bangsa. Jangan terjerumus lagi.
NKRI ini didirikan oleh para Pendiri Bangsa dengan semangat “Wala tafarraqu (وَلَا تَفَرَّقُوْا), artinya “dan janganlah kamu bercerai-berai” atau “janganlah kalian terpecah belah”. Ini bukan sekadar ayat. Ayat tersebut hadir sebagai petunjuk praktis berbangsa dan bernegara, berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Agama manapun tidak memerintahkan bentuk negara, tapi memberikan prinsip-prinsip dalam bernegara. Prinsip ketuhanan misalnya, atau prinsip keadilan, kemanusiaan dan lainnya.
Dari penjelasan di atas sangat tidak mungkin kalau almarhum berpesan untuk melakukan amandemen ke 5. Bahkan dalam satu kesempatan, ketika berbicara bertiga bersama dengan Sekretaris Jenderal Presidium Konstitusi Dr.Ichsanuddin Noorsyi, almarhum mengatakan tidak ingin mati sebelum kembali ke UUD’45, sehingga menimbulkan kesan apakah pernyataan Ketua MPR tersebut karena gagal faham atau bohong! Wallahu a’lam bishawab (والله أعلمُ بالـصـواب) berarti “Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya”.
Oleh: Zulkifli S. Ekomei, pegiat konstitusi








